KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Aksi Kanjeng Dimas yang mengaku mampu menggandakan uang dan sempat heboh tahun 2018 lalu, rupanya mengilhami warga Kendari untuk melakukan kejahatan yang sama. Berbekal video youtube, dua orang kakak beradik, Sahrir (33) dan Salimin (30) pun terinspirasi melakukan kejahatan ala Kanjeng Dimas ini.
Empat orang sudah menjadi korban keduanya hingga puluhan juta rupiah. Modusnya, pelaku pun mengaku bisa menggandakan uang dengan cara melakukan ritual tertentu, seperti membakar kemenyan dan memegang tasbih dengan mulut komat-kamit.
Padahal nyatanya, mereka bergerilya mencari mangsa. Salimin bertugas mencari nasabah, sementara Sahrir bertugas menjadi dukun palsu di dalam bilik kamar.
Setelah mendapatkan incarannya, korban diminta menyetorkan uang sebanyak 10 juta rupiah dalam bentuk pecahan seribu rupiah hingga seratus ribu rupiah. Uang ini lalu disimpan di dalam dos di kamar. Kemudian korban pun disuruh meninggalkan kamar. Setelah itu barulah pelaku membalik dos dan menyimpan uang tersebut di atasnya agar uang terlihat banyak.
Setelah mulus menjalankan aksinya, uang yang ia dapat digunakan untuk berfoya-foya. Seperti membeli baju baru di mall dan mentraktir para korbannya di tempat karaoke. Tanpa sepengetahuan korban bahwa uang yang digunakan adalah uang mereka sendiri.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga meminta korban menyembelih seekor sapi sebagai syarat ritual.
Namun aksi tipu-tipu tak masuk akal ini hanya bertahan satu bulan. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan sang dukun palsu ke pihak kepolisian. Keduanya pun diciduk saat tengah asyik tidur di rumah kos, di Kelurahan Baruga, pada Rabu (20/3/2019).
Kepada polisi, dua warga asal Papua ini mengaku nekat melakukan aksi tipu-tipu karena keseringan menonton video Kanjeng Dimas.
“Kedua pelaku ini merupakan warga Biak, Papua yang merantau ke Kendari, dan hingga kini belum memiliki pekerjaan tetap,” ujar Kapolsek Kendari, Kompol Redy Hartono.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 junto 55/56 tentang penipuan dengan hukuman lima tahun penjara.
Laporan: Wulan