Mulai Bulan Ini, Gaji Perangkat Desa Setara dengan PNS Golongan IIA

Ilustrasi aparatur desa naik gaji. (Istimewa)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Ada kabar baik bagi perangkat desa. Mulai bulan Maret 2019 ini, gaji mereka setara dengan PNS golongan IIA. Ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa. PP ini merupakan revisi dari PP Nomor 43 tahun 2014 dan PP Nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dilansir dari setkab.go.id pada beleid baru ini, pemerintah memutuskan adanya penghasilan tetap bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.

Adapun besarnya penghasilan aparat desa di tiap-tiap wilayah tersebut ditetapkan oleh bupati/wali kota. Hanya saja, PP membuat batasan minimalnya, dimana besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a, Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a dan Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” demikian bunyi PP tersebut.

Selain bisa mendapatkan penghasilan tetap, PP ini juga menegaskan para Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa bisa mendpat penghasilan tambahan. Penghasilan tambahan aparat desa itu berasal dari hasil pengelolaan tanah bengkok, atau sebutan lain yang selama ini biasanya diterima para Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

Kebijakan ini berlaku efektif sebagai sejak payung hukum terbit, tapi daerah mendapat kesempatan untuk penyesuaian pelaksanaan paling lambat 20 Januari 2020.

Penulis: Restu Fadilah
Gaji Perangkat Desa