Bupati Wakatobi Wanti-wanti ASN agar Terhindar Persoalan Hukum

 

Ade Hermawan (kiri) selaku Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi, dan Arhawi (tengah) selaku Bupati Wakatobi, dan Jumaddin (kanan) Sekda Wakatobi dalam penandatanganan MoU penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Foto: Asrul.

WAKATOBI, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Wakatobi terkait penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Hal itu ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU), Selasa, (5/3/2019).

Bupati Wakatobi, Arhawi, menyampaikan harapan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah Kabupaten Wakatobi, agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan yang berlaku.

“Kita berharap agar seluruh ASN di Wakatobi dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan yang berlaku, agar terhindar dari persoalan hukum,” ungkapnya.

Arhawi menambahkan, terjalinnya kerjasama tersebut merupakan hal positif yang dapat membimbing pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya agar terhindar dari persoalan hukum. Khususnya hukum perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Wakatobi, Ade Hermawan lembaganya memiliki dari lima tugas utama, yakni penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pemberian bantuan hukum serta tindakan hukum.

“Dari lima tupoksi kami di kejaksaan, pemerintah daerah dapat memanfaatkannya dengan baik. Seperti halnya pendampingan hukum maupun pertimbangan hukum dalam pelaksanaan pembangunan,” jelasnya.

Reporter: Asrul
Editor: Wuu