Polsek Bonegunu Ringkus Tersangka Penganiyaan Dengan Sajam

 

Kapolsek Bonegunu, IPDA Sunarton bersama anggotanya saat meringkus tersangka penganiayaan dengan menggunakan sajam. Foto: Istimewa

BUTUR, LENTERASULTRA.COM – Polsek Bonegunu, Polres Muna, berhasil mengamankan satu tersangka Amarudin alias La Ama, yang telah melakukan penganiayaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Buton Utara (Butur), dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) jenis badik.

Berdasarkan laporan korban, Hasmadin Hamdan, empat anggota Polsek Bonegunu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bonegunu, IPDA Sunarton langsung bergerak. Tersangka yang berumur 37 tahun itu berhasil diamankan di kediamannya di Desa Langere, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur, Kamis (28/2/2019) sekitar pukul 22.20 wita.

Kronologi kejadian berawal sekitar pukul 00.30 wita, pada saat acara joget di Desa Langere, korban berdiri di atas panggung untuk memberikan arahan tentang Kamtibmas. Tiba-tiba saja, tersangka naik di atas panggung sambil menghunuskan sajam berupa badik.

Korban berusaha untuk mengajak tersangka untuk tidak membuat keributan, namun karena pengaruh Miras sehingga diluar kesadaran tersangka, badik yang dia hunuskan tersebut mengenai jari tangan korban sebelah kanan dan menyebabkan luka robek.

“Selain PNS itu, korban lainnya atas nama Zaerudin juga mengalami luka robek pada jari tangan sebelah kiri akibat sabet badik saat dia akan menenangkan tersangka,” terang IPDA Sunarton, saat dikonfirmasi lenterasultra.com melalui pesan whatsAppnya, Jumat (1/3/2019).

Mendapatkan perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu di Mapolsek Bonegunu. Setelah mendapat laporan dari korban, kemudian polsek bonegunu melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi. Sekitar pukul 20.00 wita, pihaknya dengan menggunakan bodi batang yang disewa dari masyarakat bertolak menuju Desa Langere Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara untuk mencari tersangka.

“Setelah informasi keberadaan dan rumah pelaku, kami langsung melakukan penggrebekan, saat itu pelaku masih cerita dengan kedua mertuanya di ruang depan rumah dan tanpa perlawanan pelaku dapat ditangkap,” tuturnya.

Kini, tersangka dan barang buktinya berupa sebilah badik telah diamankan di Mapolsek Bonegunu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Penulis: Hengki TA
Editor: Lina