Polda Sultra Ungkap Puluhan Tersangka Kasus Narkoba

Konferensi Pers Direkrorat Reserse Narkotika Polda Sultra, Kamis, (28/2/2019). (HIKMAH/LENTERASULTRA)

KENDARI,LENTERASULTRA.COM-  Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika dengan pelaku sebanyak 22 orang  dari 16 Laporan Polisi dari tanggal 1-27 Februari 2019.

Direktur Satres Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Satria Adhy mengungkapan bahwa pengungkapan yang dilakukan ini merupakan kerja keras dari Polda Sultra dan dukungan dari Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, BNNP Sultra dan agen pengiriman barang dan travel yang telah bekerjasama dengan aparat.

“Ini mereupakan bentuk kerja keras kami dalam memberantas peredaran narkoba dan kami terima laporan polisi sebanyak 16 selama di bulan februari ini dengan barang bukti narkotika 9.600.11 atau sebanyak 9,6 kilogram,” ungkapnya.

Satria Adhy menambahkan dari puluhan pelaku tersebut ada yang berperan sebagai kurir, pengedar hingga sebagai gudang narkoba.

Untuk total 9.600.11 Gram sabu di bagi beberapa tersangka diantaranya paling banyak 5.936 gram dari Darman(29) sindikat dari Kota Medan yang berperan sebagai kurir lintas daerah tujuan Palembang-Suarabaya-Kendari, kemudian Ismail(47) sebanyak 5.21 gram, Irman Hidayat (25) dengan berat sabu 263,5 gram.

Dari tangan pelaku Din Ahmad (33), 0,5 gram dari Ibrahim (42). Lalu seberat 0,4 gram disita dari tangan 3 tersangka bernama Afri Andi Aminuddin (18), Muhammad Dimas (18), dan Andi Rifki (20). Sebanyak 11,77 gram dari tangan Aldi (22). Sebanyak 21,2 gram dari Ficky Ferari (30).

Kemudian milik Akbar Azis (30) sebanyak 126,1 gram , 106 gram milik Murni Wati (33), 0,5 gram milik Jusman (28), sebarat 4,18 gram disita dari Sijji (53), seberat 102,44 gram dari Gunung (38). Selanjutnya sebanyak 80,5 gram dari  Accang (22), dari seseorang yang masih DPO bernama Taufik Rasyid seberat 3.471 gram, dan Sebanyak 3,70 gram dari Ani (52) dan Reni (23).

“Pelaku Gunung selain sebagai kurir dia juga pengedar dan gudang penyimpanan narkoba di Kota Kendari, dan untuk Ibu dan anak (Ani dan Reni) merupakan jaringan dalam Lapas II Kendari ia di perintahkan oleh salah seorang napi dalam lapas,” terangnya.

Dari hasil pengungkapan ini anggota dari Dit Res Narkoba Polda Sultra akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini sehingga jaringan peredaran narkotika dapat terungkap.

Untuk ancaman hukuman para pelaku di jerat Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara sampai seumur hidup hingga hukuman mati.

Reporter: Hikmah