Gadis Belasan Tahun Dicabuli Temannya Sendiri

Kasat Reskri Polres Kendari AKP Diki Kurniawan saat menggelar konferensi pers. (HIKMAH/LENTERASULTRA)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Kepolisian Resor (Polres) Kendari kembali mengamankan tindak pencabulan anak di bawah umur dengan tiga pelaku berinisial IR (16), FR (15) dan IC yang masih dalam pencarian.

Bukannya menjaga sesama teman tetapi gadis ini sebut saja Mawar (15) dicabuli oleh ketiga rekannya di lain waktu dan di lain tempat. Mawar yang diketahui masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kendari.

“Ketiganya dilaporkan oleh korban dengan dua laporan Kepolisian tentang pencabulan dan ancaman akan ditikam ketika korban tidak mau melayani,” ungkap AKP Diki Kurniawan Kasat Reskrim Polres Kendari.

Awal kejadian tersebut terjadi di kos-kosan, tepatnya di Kelurahan Andounohu Kecamatan Poasia dimana kejadian bejat itu terjadi pada Sabtu (16/2/19).

Saat itu korban yang kabur dari rumahnya sedang mencari kos-kosan kemudian korban meminta tolong kepada FR ini yang diketahui sebagai kekasihnya dan tidak bersekolah lagi, langsung mencarikan sebuah kamar kos.

Diki Kurniawan menambahkan bahwa dengan bujuk rayu yang dikatakan FR ini pada akhirnya korban mau melakukan persetubuhan tersebut.

“Tenang mi, kalau ada apa-apa saya yang tanggung jawab”. Kata pelaku yang di beberkan oleh kasat reskrim.

Ketika itu otak mesumnya muncul sehingga terjadilah persetubuhan tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku di jerat ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2004 Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang pemerintah No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Reporter: Hikmah