Tega, Sepasang Suami Istri di Wakatobi Jual Anak Kandung

Ilustrasi penjualan anak. (Istimewa)

WAKATOBI, LENTERASULTRA.COM – Pasangan suami isteri H (23) dan N (21), warga asal Kaledupa, Wakatobi, tega menjual anaknya sendiri. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terungkap menjual anak keduanya yang berusia satu tahun lebih, pada warga Bente Kelurahan Pongo Kecamatan Wangi-wangi Kabupaten Wakatobi berinisial M, seharga 5 juta rupiah. Mirinys hal ini dilakukan untuk  menutupi utang.

Dijumpai sejumlah awak media, Kapolres Wakatobi AKBP Didik Erfianto SIK melalui Kasubag Humas AKP Samsudin membenarkan hal tersebut. Motifnya untuk membayar utang dan ongkos ke Kalimantan.

“Pelaku hendak berangkat ke Kalimantan dan berhasil diamankan Desember lalu saat berada di Baubau,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap atas laporan dari nenek korban yang tak lain adalah ibu dari pelaku perempuan.

“Awalnya kami terima laporan dari orang tua pelaku perempuan. Ia melaporkan kalau cucunya dijual oleh anaknya sendiri yakni ibu korban,” imbuhnya.

Atas kasus ini, pelaku telah diamankan pihak Reskrim Polres Wakatobi. Sementara korban diserahkan pada pihak keluarga untuk diasuh oleh neneknya.

“Pelaku memiliki tiga orang anak, laki-laki semua, yang sulung tinggal bersama neneknya, yang kedua inilah yang dijual. Sementara yang bungsu baru berusia tiga bulan lebih,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku korban awalnya hanya dititip. Namun akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk jual beli anak, ditandai dengan surat pernyataan.

“Pembayaran diangsur, setelah melakukan pembayaran dua kali, kedua belah pihak terbitkan surat pernyataan bahwa anak yang dititip diambil maka pelaku wajib mengganti seratus kali lipat dari jumlah yang dibayar,” bebernya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal 83 junto pasal 76f dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Reporter: Rul
Editor: Wulan
Penjualan anak