KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, memusnakan barang bukti narkotika jenis sabu golongan 1 dengan berat bruto 5,084 kilogram. Jika diuangkan, barang haram tersebut senilai Rp10 Miliar. Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Sultra, Kamis (21/2/19).
Pemusnahan ini dipimpin oleh Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol Imran Kori. Dihadiri sejumlah pejabat dari instansi terkait, seperti Dirresnarkoba Polda Sultra, Perwakilan Korem 143 Halu Oleo, Kepala BNN Kota Kendari, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Kepala BPOM Sultra, dan Direktur RSUD Kota Kendari.
“Yang disisihkan 15,65 gram untuk proses penyelidikan, pengembangan jaringan, penuntutan dan proses di pengadilan,” ungkap Kombes Pol Imran Kori.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan mesin tungku pembakaran (incinerator) dengan suhu 700 derajat dnegan lama pemusnahan satu jam.
Seperti diketahui, barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan dari Daeng Sutte (51) di warung coto makassar, Jalan Poros Kendari-Kolaka, Desa Abeli Sawah, Anggalomoare, Konawe, (19/1/2019) yang dibawa dari Makassar menuju Kendari.
Daeng Sutte yang kesehariannya bekerja sebagai sopir terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun, dengan pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 tentang narkotika.
Reporter: Hikmah
Editor: Wulan