Tak Jera, Residivis Curanmor di 10 TKP Berhasil Diringkus Polisi

Residivis Curanmor, RA (18). (HIKMAH/LENTERASULTRA)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – RA sepertinya sudah sangat lihai dalam pencurian motor. Dengan sedikit pengetahuan elektronik yang dimiliki, ia berhasil membawa motor warga yang tengah diparkir pemiliknya.

Namun, kelihaian warga Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini harus terhenti ditangan polisi. Dia ditangkap oleh Unit Crisis Response Team Ditreskrimum Polda Sultra di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kamis, (7/2/2019).

Kasubdit VI Ditreskrimum Polda Sultra AKBP Harjoni Yamin mengatakan RA merupakan residivis curanmor. Pria berusia 18 tahun itu sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Tercatat 10 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Kendari pernah dijarahnya.

“Modus yang digunakan dengan cara masuk ke dalam rumah korban saat sepi atau lagi kosong, pelaku lalu memotong kabel kontak motor agar bisa menyalakan motor tersebut. Pelaku lalu menjualnya ke Konsel,” beber Harjoni.

Lanjut Harjoni, empat sepeda motor pun berhasil diamankan tim kepolisian. Rinciannya 1 unit motor Suzuki Spin warna hitam, 1 unit motor Yamaha Mio warna hitam, 1 unit motor R 15 warna merah dan 1 unit motor Hinda Beat warna Biru.

Atas perbuatannya itu, RA disangkakan melanggar Pasal 363 dan 362 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Saat ini, RA sudah ditahan di Rutan Polda Sultra guna penyelidikan lebih lanjut.

 
Reporter: Hikmah
Editor: Restu Fadilah
curanmor