BAUBAU, LENTERASULTRA.COM – Satreskrim Polres Baubau berhasil mengungkap penemuan mayat berinisial MH. Sebelumnya, ia ditemukan mengapung di perairan Pulau Makassar dan Kolese, Kecamatan Kokalukuna, Baubau, pada Senin (11/2/2019) sekitar pukul 08.00 Wita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka terkelupas pada kelopak mata pada bagian atas. Luka robek pada telinga kanan, rahang bawah, dan luka pada bagian bibir atas sebelah kiri. Terkelupas pada bahu kanan, punggung, dan betis kiri.
Kepada polisi, kekasih korban berinisial F yang sempat berboncengan dengan korban menceritakan, sebelumnya, pada Minggu malam sekitar pukul 02.00 Wita, terjadi keributan di acara joget. Saat itu rekan korban yang berinisial A dipukul oleh laki-laki yang tidak diketahui identitasnya.
Melihat hal tersebut, korban langsung membantu rekannya hingga terjadi keributan. Beberapa masyarakat yang berada di lokasi joget pun langsung melerai dan menyuruh korban dan rekannya pulang.
Dalam perjalanan pulang, korban menyadari salah satu rekannya, A, tidak bersama-sama pulang, sehingga ia bersama F kembali, untuk mencarinya menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan, korban bersama rekan wanitanya ini bertemu dengan sekelompok pemuda di Jalan Poros Pasar Lama Pulau Makassar, Kelurahan Sukanaeo, Kecamatan Kokalukuna. Korban langsung memberhentikan kendaraannya untuk memastikan keberadaan rekannya berada di kelompok pemuda itu.
Namun seketika muncul dua orang lelaki yang juga berinisial A dan F (tersangka-red). Mereka menghampiri MH dan melayangkan pukulan di wajah korban. Mendapatkan serangan, korban langsung turun dari kendaraannya, namun kembali mendapat serangan dari F.
Menyadari dirinya dianiaya, korban langsung melarikan diri. Dua lelaki yang menganiaya tersebut tetap mengejar korban. Akan tetapi, karena tidak ditemukan, kedua lelaki itu pulang.
Paginya, sekitar pukul 09.00 Wita, MH ditemukan sudah tidak bernyawa oleh seorang nelayan. Usai dievakuasi, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Palagimata Baubau untuk dilakukan pemeriksaan.
“Atas kejadian tersebut, dua lelaki dengan inisial A dan F, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Belum diketahui apa penyebab korban sampai meninggal dunia. Pada saat penganiayaan korban melarikan diri, keesokan paginya, korban sudah ditemukan mengapung di laut,” ungkap Kasubag Humas Polres Baubau, IPTU Suleman, Kamis, (14/2/2019)
Kini dua tersangka A dan F telah diamankan di Mapolres Baubau. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka itu dikenakan pasal 170 ayat 1 sub 351 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.