Mubar Targetkan Perda RTRW Tuntas Tahun Ini

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mubar, Raden Djamun Sunyoto. (TAMZIL/LENTERASULTRA)

MUNA BARAT, LENTERASULTRA.COM- Pemerintah Kabupaten Muna Barat  (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) menargetkan peraturan daerah  (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan tuntas tahun 2019 ini.  Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mubar, Raden Djamun Sunyoto saat ditemui di ruang kerjanya (12/2/2019).

“Raperda RTRW ini sudah masuk tahap akhir. Sekarang dokumen ini sudah ada di Pemprov Sultra. Kalau kajian lingkungan strategis dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra. Kalau hal itu sudah jadi tinggal kita menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra,” kata Raden.

Dia mengatakan, ketika dokumen rancangan Perda RTRW tersebut sudah mendapatkan SK dari Gubernur Sultra, selanjutnya akan disetor di Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (RI). Setelah itu dokumen rancangan Perda RTRW itu akan dibahas oleh Pemda Mubar dengan pihak DPRD Kabupaten Muna Barat.

“Insya Allah kalau sudah ada SK dari gubernur Sultra dan persetujuan subtansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI Perda RTRW cepat selesai,” tambahnya.

Untuk diketahui Perda RTRW ini sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan di setiap daerah. Karena ini merupakan dasar bagi sebuah daerah dalam melakukan  pembangunan yang memuat struktur dan pola ruang. Perda RTRW tersebut jangka waktu berlakunya selama 30 tahun.

 
Penulis: Tamzil Syahyib
Editor: Restu Fadilah
RPJMD Muna Barat