KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kepala Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) Pratama Kendari, Joko Rahutomo menghimbau perusahaan tambang taat dalam membayar pajak. Bahkan ia mengancam akan memberikan surat peringatan, jika perusahaan tambang enggan menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak.
“Dan jika itu tidak dindahkan surat peringatan tersebut, kantor pajak akan mengeluarkan surat penyitaan,” tegas Joko saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu, (6/2/2018).
Lanjut Joko, target penerimaan pajak secara nasional sebesar Rp 1.557 triliun atau meningkat sekitar 20 persen dari tahun 2018 kemarin. Sedangkan target penerimaan pajak khusus untuk wilayah Kendari, belum ditetapkan.
“Karena tanggal 23 baru diberikan target untuk kanwil per kantor dan targetnya akan naik 20 persen dari realisasi tahun sebelumnya,” kata Joko.
Tahun 2018 lalu, penerimaan pajak untuk wilayah mencapai Rp 937 miliar, jika target penerimaan pajak tahun ini akan dinaikan 20 persen, artinya target penerimaan pajak tahun ini diprediksi sekitar Rp 1,1 triliun.
“Meningkatnya target penerimaan pajak tersebut lantaran banyaknya perusahaan-perusahaan di Sultra yang mulai berkembang pertumbuhan ekonominya terutama dari sektor pertambangan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Joko lebih jauh memaparkan perusahaan seperti apa saja yang diwajibkan membauar pajak. Menurutnya, perusahaan yang dinilai wajib pajak ialah perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari usahanya, dan tidak wajib membayar pajak jika perusahaan yang dikelola dalam kondisi tidak menguntungkan.
“Begitupun juga pajak perorangan jika pendapatannya tidak mencapai Rp 4,5 juta/bulan maka tidak wajib membayar pajak,” tuntasnya.