JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya merilis daftar nama calon legislatif (caleg) mantan koruptor, setelah sebelumnya sempat batal menginformasikan ke publik. Total ada 49 caleg eks koruptor yang maju dalam pertarungan Pemilu 2019, tiga diantaranya dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mereka adalah La Ode Bariun nomor urut 68, Mahsyur Masie Abunawas nomor urut 69, dan A Yani Muluk nomor urut 67. Mereka bertarung untuk memperebutkan kursi di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Dalam Konferensi Pers, Rabu, (30/1/2019) malam, Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan 49 orang Caleg itu untuk Pileg di tingkat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Sedangkan caleg DPR RI tidak ada eks napi korupsi,” tutur Arief di Kantornya, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra kemudian merincinya secara ditel. Berdasarkan data yang diperoleh KPU RI, terdapat 16 caleg untuk Pemilu Legislatif (Pileg) di tingkat DPRD Provinsi dan 24 caleg di tingkat DPRD Kabupaten/Kota.
“Sedangkan DPD total 9 orang,” tutur Ilham.
Lanjut Ilham, pengumuman daftar caleg mantan koruptor ini sesuai ketentuan dalam Pasal 182 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislasi mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
“Jadi pengumuman ini, kami mengacu pada peraturan perundang-undangan bahwa memang ada aturan dalam Undang-undang Pemilu tahun 2017 untuk menyampaikan mantan napi koruptor atau mantan napi untuk menyampaikan statusnya disampaikan kepada publik,” tegas Ilham.
Adapun daftar tersebut sudah berdasarkan hasil cek dan ricek ke KPU di masing-masing daerah yang kemudian dikonfirmasikan ulang ke Pengadilan setempat, dimana caleg tersebut diadili. Dengan kata lain, data ini sudah berdasarkan pengecekan secara akurat. Sehingga dapat dijamin kevalidannya.