Dana Desa Tidak Boleh Digunakan untuk Bangun Kantor

Ilustrasi Dana Desa. (Istimewa)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM-Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menegaskan bahwa dana desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor desa. Sebab esensi dari program dana desa adalah memberikan stimulus secara langsung kepada masyarakat.

Kepala Biro Humas Kemendes PDTT, Bonivacius Prasetya Ichtiarto mengatakan Dana Desa harus digunakan untuk sesuatu yang berhubungan secara langsung dengan kesejahteraan masyarakatnya. Misalnya mengembangkan ekonomi kreatif atau suatu potensi yang ada di desa tersebut.

“Sehingga roda perekonomian di desa tersebut bisa bergerak dan terjadi peningkatan kualitas hidup di desa tersebut. Jadi kalau untuk membangun kantor jelas tidak boleh,” tutur Boni saat dihubungi Jurnalis Lenterasultra.com.

Meski demikian, penggunaan dana desa harus diputuskan melalui musyawarah Desa. Selain itu penggunaan dana desa juga harus dipublikasikan kepada masyarakat. Dalam hal Desa tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa di ruang publik, maka Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lanjut Boni, sekarang ini pencairan Dana Desa dibagi menjadi 3 tahap. Tujuannya agar tidak terjadi penyelewengan.

“Karena begini model pencairannya sekarang ini, sudah dicairkan tahap 1, nah supaya yang tahap 2 bisa dicairkan juga, desa harus membuat terlebih dahulu laporan pertanggungjawabannya dulu secara lengkap. Kemudian tim nanti akan mengecek benar apa tidak, setelah benar semuanya barulah tahap 2 bisa dicairkan. Begitu juga tahap selanjutnya,” tuntasnya.

Reporter: Restu Fadilah
alokasi dana desaDana DesaTidak boleh digunakan bangun kantor