KENDARI,LENTERASULTRA.COM- Mendekati pesta demokrasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara menghimbau pada seluruh Calon Legislatif (Caleg) dan Media Massa untuk menanyangkan atau mempublis iklan kampanye sebelum waktu yang ditentukan.
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan “Iklan kampanye sudah ditetapkan, iklan di media massa akan dimulai 24 Maret hingga 13 April 2019,” ungkapnya saat kegiatan sosialisasi kampanye di media massa, di salah satu Hotel, Sabtu, (26/1/2019).
Ia menambahkan, bahwa untuk saat ini media massa bisa melakukan peliputan terkait pemberitaan kampanye pemilu dan peserta pemilu tetapi bukan dalam konteks iklan kampanye.
Pemasangan iklan kampanye yang tidak sesuai sudah dinilai melanggar aturan yang ada, sehingga dalam pemasangan iklan tersebut sesuai dengan peraturan.
“Seperti, peserta pemilu tidak boleh memasang foto pejabat negara dan daerah pada Alat Peraga Kampanye (APK) atau konten iklan miliknya tetapi pejabat tersebut ialah sebagai pengurus partai saja,” ungkapnya.
Dari pemberitaan tersebut media massa bisa menjadi wadah untuk menyampaikan visi misi, program-program kepada masyarakat sehingga dari pemberitaan masyarkat yang memilih bisa sesuai dengan apa yang di harapkan.