Pertahankan ASN Koruptor, Kepala Daerah Terancam Pinalti

Kepala BKD Sultra, LM Mustari. (Istimewa)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan adanya pinalti bagi Kepala Daerah atau Pimpinan Instansi yang dengan sengaja masih mempekerjakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Yang belum memberikan sanksi bagi PNS korup di Daerahnya akan kena pinalti oleh Gubernur,” tegas Kepala BKD Sultra, LM Mustari kepada jurnalis Lenterasultra.com saat ditemui di Ruang Kerjanya.

Mustari tidak menjelaskan secara gamblang seperti apa pinalti yang akan dijatuhkan. Ia hanya membenarkan bahwa persoalan ini memang molor dari target yang sudah ditetapkan.

Permasalahan 2.357 ASN koruptor yang masih dipekerjakan dan menerima gaji  seyogyanya rampung Desember 2018 lalu. Namun kenyataannya hingga saat ini permasalahan tersebut belum juga selesai.

Salah satu contohnya di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari 33 PNS yang terbukti melakukan tipikor, baru 5 orang saja yang dipecat. Sedangkan di Pemprov Sultra sendiri baru ada 16 orang yang dipecat.

Meski demikian, BKD berjanji tidak akan diam saja. “Tanggal 6 Februari 2019 nanti rencananya akan ada rapat membahas tentang ini,” kata Mustari.

Sementara itu ditemui jurnalis Lenterasultra.com yang lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jubirnya Febri Diansyah mengingatkan kembali agar Kepala Daerah atau Pimpinan Instansi tidak kompromi dengan para ASN yang telah terbukti melakukan korupsi. Karena ada resiko kerugian negara yang lebih besar, jika para ASN tersebut tidak segera diberhentikan.

“Sudah sepatutnya PPK (pejabat pembina kepegawaian) tidak mengulur waktu untuk melakukan pemberhentian terhadap PNS yang telah terbukti korupsi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Febri.

Lanjut Febri, jika nantinya kerugian negara yang ditimbulkan itu ditemukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Tentu akan ada tindak lanjutnya, apakah itu proses hukum atau hanya sekedar penggantian kerugian negara saja.

“Sehingga, semestinya sesuai aturan berlaku, para PNS tersebut segera diberhentikan begitu divonis bersalah melakukan korupsi berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Febri.

Seperti diberitakan sebelumnya, BKN menyerahkan pemecatan terhadap PNS koruptor kepada Kepala Daerahnya masing-masing. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan ASN yang telah dikenakan hukuman pidana kasus korupsi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 13 September 2018 lalu.

Reporter: Febri dan Rere