KENDARI, LENTERASULTRA.COM – MA, Warga Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 5 Kg. Akibatnya, pria berusia 51 tahun itu terancam dijatuhi hukuman mati sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengatakan pria yang karib disapa Daeng Sutte itu ditangkap di salah satu warung makan di Jalan poros Kendari-Kolaka, Desa Abeli Sawah, Kecamatan Anggomoare Kabupaten Konawe pada Sabtu (19/1/19) sekitar pukul 10.00 wita. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dimana akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Makassar ke Kendari melalui Pelabuhan Bajoe-Kolaka.
Berbekal informasi tersebut, BNNP Sultra langsung melakukan penyelidikan di Pelabuhan Feri Kolaka, sekitar pukul 05.00 wita. Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai seseorang penumpang yang turun dari Kapal feri dengan membawa tas ransel ke angkutan umum menuju Kendari.
“Dari situlah kami amankan pelaku di warung makan dan langsung dilakukan pengrebekan,” jelas Bambang.
Lanjut Bambang dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 buah tas ransel berisi 5 bungkus besar narkotika, 1 paket kexil narkotika jenis sabu yang ada di kantong celana dan 2 buah handphone. Adapun operasi yang dilakukan oleh MA ini adalah kali kedua. Sebelumnya ia juga pernah membawa sabu melalui jalur Pelabuhan Feri Bajoe-Kolaka.
“Setiap pengantaran, MA diberi upah sebesar Rp 20 juta. Sedangkan harga keseluruhannya dari narkotika jenis sabu ini sebesar Rp 10 miliar,” tuntas Bambang.