KENDARI,LENTERASULTRA.COM – Beberapa produk kosmetik ilegal yang diamankan oleh Tim Subdit 1 Indagsi Polda Sultra mengandung zat berbahaya termasuk semprotan Miss V. Peredarannya tersebut dilakukan dengan disebar luaskan di berbagai group jual beli online.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Bungin mengatakan “Untuk meyakinkan konsumen modus pelaku menggunakan label daftar register palsu pada saat mengedarkan kosmetik tersebut,” ungkapnya.
Sebanyak 320 pcs kosmetik ilegal terdiri dari 22 kosmetik berbagai merek diantaranya, 55 pcs lulur hiran, 30 botol toner whitening, 29 paket whitening blue merek ww, 28 cream leher, 26 botol collagen, 30 cream siang malam serta toner tanpa merek dan belasan kosmetik lainnya di antaranya 17 pcs RD siang, 16 wehebeuty eyeliner, 15 botol sabun RD, 14 buah 24Kgl goldzan, 9 buah peiyen aloavera powder, 9 botol sabun tanpa merek.
“Dan ada juga semprotan Spray Miss V sebanyak 9 botol, lanjut 7 blus putih, 4 cream temulawak, 4 pcs RD, 6 dos dan pack toner, temulawak serta dermacol” ujarnya.
Kepala Seksi Penindakan BPOM Sultra Wahyudin Muis menambahkan sampel yang dikirim ke BPOM langsung dilakukan pengamatan dan hasilnya mengandung zat yang berbahaya
“Apabila dipakai terus menurus akan mengganggu kesehatan termasuk kerusakan janin, menimbulkan kanker, lecet dan iritasi pada kulit serta kerusakan serta penyakit lainnya” ungkapnya.
Efek yang ditimbulkan tidak bisa dijamin kesehatannya untuk itu masyarakat dihimbau untuk wapada dalam memilih dan memakai kosmetik yang belum ada label/kode dari BPOM.