KENDARI,LENTERASULTRA.COM– Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya melakukan rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan terhadap Muhamad Manto. Manto merupakan warga Kecamatan Landono, Konawe Selatan (Konsel) yang sehari-harinya bekerja sebagai Pramusaji di Rumah Makan (RM) Teluk Kendari.
Rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kemaraya AKP Muh Rizal Sahril digelar di Halaman Polsek Kemaraya, Senin, (14/1/2019). Reka ulang peristiwa turut disaksikan oleh keluarga korban.
Dalam reka ulang tersebut, sebanyak 20 kali adegan diperagakan oleh Sang Dewa (18) serta empat orang lainnya yaitu Robin (20), Ahmad (18), Ansar (18), dan Ilham (18). Mereka sesuai dengan perannya masing-masing, secara bergantian memperagakan adegan yang menyebabkan tewasnya Manto di Kendari Beach.
“Dari ke lima orang itu, satu sudah ditetapkan sebagai pelaku yakni Sang Dewa alias Dewa dan keempat orang lainnya adalah saksi,” ucap Rizal.
Dari rekon tersebut, terungkap bagaimana Dewa melakukan penikaman terhadap Manto menggunakan senjata tajam jenis pisau yang berbentuk taji ayam. Dalam rekon juga terungkap bahwa Dewa dan keempat temannya memang sudah merencanakan untuk melakukan penjambretan.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada November 2018 lalu. Awalnya Manto dan Hasrul sedang berjalan kaki di sekitaran Kendari Beach. Kemudian Dewa, Robin, Ahmad, Ansar, dan Ilham yang memang sudah memiliki niatan jahat untuk melakukan penjambretan, sepakat menjadikan Manto dan Hasrul sebagai mangsa mereka malam itu.
Ahmad, meminta paksa barang milik Hasrul untuk memberikan HandPhonenya. Namun Hasrul berhasil mengambil kembali HP miliknya dan lari secepat mungkin meninggalkan tempat kejadian perkara.
Tinggallah Manto seorang diri, Manto pun kemudian menjadi sasaran empuk mereka yang sudah membabi buta. Mereka memaksa Manto untuk menyerahkan barang-barang berharganya, sempat memberikannya.
Bukannya memilih kabur, Manto malah meminta barang berharga miliknya dikembalikan dengan menarik baju Dewa, di saat bersamaan, Dewa yang sudah membawa senjata tajam pun secara reflek menusukannnya ke dada bagian kiri Manto.
Akibatnya Manto bersimpah darah dan tergeletak di jalan sedangkan Dewa dan lima temannya berhasil kabur sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh tim Kepolisian. Atas perbuatannya, Dewa disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Reporter: Hikmah