JAKARTA, LENTERASULTRA.COM-Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Ini lantaran kasus korupsi yang membelitnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias incraht.
“Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat hari ini,” tutur Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, Senin, (14/1/2019).
Menurut Febri, eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2633 K/PID.SUS/2018 tertanggal 5 Desember 2018. Dengan demikian artinya Nur Alam akan menjalani masa hukuman penjara sekitar 12 tahun lamanya dikurangi masa tahanan.
Untuk diketahui, Nur Alam merupakan terpidana kasus korupsi dalam persetujuan izin usaha pertambangan di wilayah kekuasaannya. Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi sebanyak US$ 4,5 Juta atau setara Rp 40 miliar dari Richorp Internasional.
Kasus ini sendiri, sudah diusut KPK sejak Oktober 2016 lalu. Setelah melalui proses pemeriksaan dan persidangan yang panjang, Nur Alam dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tingkat pertama. Tak terima, ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Namun, bukan keadilan yang didapat, hukuman penjara malah ditambah menjadi 15 tahun. Masih tak terima, ia pun mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, hakim di tingkat MA sepakat menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun pasca menjalani hukuman pokok kepada suami Tina Nur Alam tersebut.
Selain itu, Nur Alam juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,78 miliar. Dengan ketentuan memperhitungkan harga 1 bidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Premier Estate Kav.1 No 9 Cipayung, Jakarta Timur yang disita KPK saat proses penyidikan. Namun, jika mantan Politikus PAN itu tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun dalam hal ia tidak mempungai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipenjara selama 2 tahun.
Reporter: Restu Fadilah