BAUBAU, LENTERASULTRA.COM-Jajaran Sat Reskrim Polres Baubau berhasil membekuk empat tersangka sindikat pencurian barang-barang elektronik di Rumah kosong dan kos-kosan.
Empat tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut, melakukan aksinya pada malam hari dengan memasuki Rumah dan Kos-kosan. Hasilnya, dalam kurun waktu 2-3 bulan, mereka berhasil menjamah 40 tempat.
Dari empat tersangka itu, dua tersangka berinisial SF dan AS diamankan di Polres Baubau. Sedangkan dua tersangka lainnya diamankan di Mapolsek Wolio.
“Ini merupakan satu kelompok yang beranggotakan empat orang dan hasil keterangan dari tersangka, mereka melakukan aksinya lebih dari 40 TKP,” ungkap AKBP Hadi Winarno, Kapolres Baubau melalui Konfresi Pers di Ruang Humas Polres Baubau, Jumat (11/1/2019)
Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari salah satu korban yang sempat melaporkan kehilangan kamera dan laptop di Polres Baubau, pada Senin (7/1/2019) sekitar pukul 01.00 wita di Jalan Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari. Mendapatkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Baubau pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 1 unit laptop, 1 unit kamera digital dan 7 unit Handphone. Kini tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Baubau untuk pengembangan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 dengan ancaman pidana 1-7 penjara,” pungkasnya.