Kadernya Bertemu PPK dan PPS, Partai Golkar Panggil Rusiawati

Ketua DPD I Partai Golkar Kota Kendari, Hikman Ballagi ditemui di kediamannya. (PEBRIANTO/LENTERASULTRA.COM)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Rusiawati Silondae terbukti melakukan pelanggaran karena dengan sengaja telag menggelar pertemuan bersama satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) orang serta 10 orang Panitia Pemilihan Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 20 September 2018 lalu.

Menurut Ketua DPD I Partai Golkar Kota Kendari, Hikman Ballagi pengurus Partai Golkar bergerak cepat mengurus permasalahan ini. Bahkan Rusiawati telah dipanggil dan diperiksa oleh internal partai. Namun terkait sanksi yang akan dijatuhkan, ia belum mau berkomentar banyak.

“Karena saya harus berdasarankan ADRT Partai, yaitu kasih peringatan, teguran, bahkan pemecatan kalau memang tidak diindahkan,” tuturnya ditemui wartawan Lenterasultra.com di Kediaman Pribadinya, Selasa, (8/1/2019).

Diakuinya perbuatan Rusiawati telah mencoreng nama baik Partai. Kendati begitu, ia berharap hal ini tidak terulang lagi. Makanya ia menghimbau agar kader-kader Golkar yang lain, khususnya mereka yang sudah ditetapkan sebagai calon tetap itu untuk bertarung di Pemilu 2019 ini, untuk tidak melakukan hal yang serupa.

“Karena dalam Undang-undang, sama sekali dilarang antar Caleg dengan Penyelengara Pemilu bertemu, apalagi memberikan barang dan pembuktiannya betul-betul fakta,” tuntasnya.

Diketahui, PPK yang sengaja bertemu dengan Rusiawati adalah Robin Syahrul Ziddi. Sedangkan 10 PPS adalah Hanifah selaku Ketua PPS Benua Nirae, Riswan selaku Anggota PPS Kelurahan Abeli, Ajirin selaku Anggota PPS Tobimeita, Rikal selaku Anggota PPS Tondonggeu, Sri Endang selaku Anggota PPS Sambuli, Hasmiati selaku Anggota PPS Sambuli, Rezki Indah Fajarwati selaku Anggota PPS Lapulu, Hasmira selaku Anggota PPS Bungkutoko, Herdawati selaku Anggota PPS Talia, dan Hasmiah selaku Anggota PPS Poasia.

Dewan Kehormatan Penyeleggara Pemilu (DKPP) RI pun akhirnya memberikan sanksi pemecatan terhadap satu orang anggota PPK Kecamatan PPK, Robin Syahrul Ziddi, sementara 10 orang anggota PPS di Kecamatan Abeli diberi peringatan keras.

“Itu memang tidak ada toleransi lagi, jadi saya kira wajar atas sanksi yang dijatuhkan itu,” tuntasnya.

Reporter: Pebrianto
Editor: Restu Fadilah