BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bombana bersama Badan Anggaran DPRD Bombana akhirnya tuntas membahas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019. Selama kurang lebih sepekan dibahas di gedung dewan, anggaran belanja daerah itu, telah diparipurnakan sesuai batas waktu yang diberikan pemerintah yakni, Jumat 30 November 2018.
“Pembahasan kami lakukan siang maupun malam. Dan Alhamdulillah, persetujuan untuk penetapannya kami rampungkan sesuai pedoman penyusuan APBD yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri,” kata Andi Firman, ketua DPRD Bombana. Untuk tahun 2019 ini sambung Andi Firman, APBD Bombana disetujui sebesar Rp 1,2 Triliun. Jumlah ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan dengan APBD di tahun-tahun sebelumnya, yang hanya berkisar sekitar Rp 800-an Milyar lebih.
Saat ini, APBD Bombana 2019 sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi untuk dievaluasi. Jika sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Dewan akan segera menetapkannya dalam rapat paripurna. Andi Firman menambahkan, sebelum dilakukan persetujuan bersama dipenghujung November lalu, RAPBD Bombana melalui serangkain tahapan pembahasan.
Dimulai dari penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), dilanjutkan dengan rapat kerja pembahasan KUA-PPAS, persetujuan bersama KUA-PPAS menjadi KUA PPA. Setelah dilanjutkan dengan pengajuan Raperda APBD dan ditindaklnajuti dengan pidato pengantar Raperda APBD, disusul pandangan fraksi dan jawaban pemerintah atas pandangan fraksi serta rapat kerja pembahasan APBD dan persetujuan bersama RAPBD.
Sesuai dengan rancangan KUA PPAS APBD Bombana 2019 memuat beberapa kebijakan umum. Pertama rencana pendapatan daerah sebesar Rp 557 milyar lebih. Ini terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Rinciannya, PAD menyumbang kontribusi sebesar 4,99 persen dari total pendapatan daerah atau Rp 27,7 milyar, yang terdiri dari pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah.
Kedua, dana perimbangan masih memberikan kontribusi terbesar terhadap Pendapatan daerah yaitu mencapai 90,72 persen atau sebesar Rp 505 Milyar lebih yang terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak dan dana alokasi umum. Ketiga lain-lain pendapatan yang sah memberikan kontribusi sebesar Rp 4,29 persen atau sebesar Rp 23 milyar lebih.
Sementara belanja daerah juga dialokasikan sebesar Rp 833 Milyar lebih yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar rp 322 milyar lebih atau 38,67 persen dari total belanja daerah. Rincian penggunaan belanja tidak langsung terdiri dari, pertama, belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan sebesar Rp 251 milyar lebih, kedua,belanja bunga untuk membayar kewajiban pemerintah berupa bunga jika rencana pinjaman daerah terealisasi yang dialokasikan sebesar Rp 7 milyar lebih. Serta belanja hibah yang dialokasi dengan anggaran 1,1 milyar lebih yang disebar pada lembaga atau organisasi pemerintah yang tediri dari pramuka, PMI, KONI dan Akademi Komunitas Nasional Bombana.
Keempat, belanja bantuan keuangan pada desa dan partai politik sebesar Rp 61 Milyar lebih dengan rincian Alokasi Dana Desa dalam bentuk gembira desa sebesar Rp 60 milyar lebih. Sementara kelima belanja tak terduga dialokasikan anggaran sebesar Rp 1,5 Milyar.
Sementara kedua, belanja langsung sebesar Rp 511 Milyar lebih. Alokasi belanja ini tersebar dalam tiga jenis belanja pegawai. Belanja barang jasa dan belanja modal. Belanja ini terdiri dari belanja honordan insentif non PNS, belanja rutin organisas perangkat daerah, belanja prioritas OPD, belanja pinjaman daerah serta belanja program gembira.
Sedangkan Bupati Bombana Haji Tafdil mengatakan, dalam proses penyusunan APBD tahun 2019 juga menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya, kesepakatan bersama tentang pelaksanaan kegiatan tahun jamak atas kegiatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Bombana. Selain itu juga disepakati persetujuan pengajuan pinjaman daerah. Hal ini merupakan pertanda bahwa pihak eksekutif maupun legislative telah bersama-sama melaksanakan fungsi masing-masing dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Sehingga program dan kegiatan yang dibiayai dan dilaksanakan di tahun anggaran 2019, senantiasa berorientasi pada kegiatan pelayanan masyarakat yang mempunyai sasaran dan kinerja terukur dengan pelayanan optimal,” kata Haji Tafdil saat menyampaikan Pendapat akhir Bupati Bombana terhadap persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah APBD 2019, Jumat (30/11/2018).
Tafdil menambahkan, di tahun anggaran 2019, alokasi dana transfer dari pemerintah pusat mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Untuk Dana Alokasi Umum mengalami kenaikan sekitar Rp 20 milyar. Begitu juga dengan dana bagi hasil pajak/bukan pajak mengalami kenaikan sekitar Rp 18 milyar. Namun disisi lain, dengan adanya kenaikan tersebut berarti, kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan anggaran minimal 25 persen untuk pembangunan infrastruktur juga meningkat.
Sementara beban tetap anggaran untuk belanja gaji dan tunjangan serta rutin kantor juga mengalami kenaikan. Oleh karena itu, Bupati menghimbau kepada seluruh perangkat daerah agar dapat mengelola belanja rutin di perangkat daerahnya secara efektif dan efisien agar alokasi anggaran yang telah ditetapkan dapat memenuhi kebutuhan operasional kantor sampai dengan akhir tahun anggaran. Begitu pula dengan Dana Alokasi Khusus. Untuk tahun anggaran 2019 mengalami kenaikan sekitar Rp 70 Milyar. “Selain diperhadapkan dengan masalah penyerapan anggaran, kita juga berkewajiban untuk tetap mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dicapai beberapa tahun anggaran sebelumnya,” pintanya. (Adv)