BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp 160 Juta

Suasana konferensi pers aksi pengungkapan peredaran kosmetik ilegal

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Ratusan jenis kosmetik senilai Rp 160 juta berhasil diamankan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari. Temuan itu, didapatkan dari aksi penertiban pasar yang dilakukan BPOM Kendari dan LOKA POM di Baubau sejak 28 November – 7 Desember 2018.

Kepala Seksi Penindakan BPOM Kendari, Wahyudin Muis mengatakan sejumlah produk ini, diamankan lantaran tidak memiliki izin edar. Selain itu, produk tersebut juga mengandung bahan berbahaya yang dapat mengakibatkan resiko kesehatan bagi si pengguna.

“Kosmetik-kosmetik ini diamankan dari beberapa Kabupaten/kota, seperti Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), dan Kota Bau-bau,” tuturnya dalam jumpa pers di Aula BPOM Kota Kendari, Rabu (12/12/208).

Beberapa dari barang bukti yang diamankan merupakan brand kosmetik ternama dan sering dipasarkan di sosial media (sosmed). Kebanyakan produk kosmetik yang diamankan seperti perawatan kulit paketan, perawatan bibir dan produk skin care serta produk pemutih wajah.

Oleh karena itu, Ia menghimbau masyarakat unruk berhati-hati dalam memilih kosmetik yang dibeli. Apalagi, jika pembelian kosmetik itu dilakukan secara daring.

“Cek kemasannya dalam kondisi baik, baca informasi produk pada labelnya, serta yang utama pastikan memiliki izin BOPM dan cek tanggal kadaluarsnya. Sedangkan bagi para pekaku usaha diharapkan terus mentaati peraturan yang berlaku,” tuntasnya. (Febri)

BPOMBPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal