4 Uang Rupiah Ini Tidak Laku Lagi, Tukar Sebelum 31 Desember 2018

Kepala tim sistem pembayaran dan pengedaran uang rupiah kantor perwakilan BI provinsi Sultra, Irfan FarulianKepala tim sistem pembayaran dan pengedaran uang rupiah kantor perwakilan BI provinsi Sultra, Irfan Farulian.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Bank Indonesia (BI) masih memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menukar uang pecahan lama yang masa berlakunya sudah berakhir. Empat pecahan rupiah lama diketahui takkan lagi laku dan bakal ditarik dari pasaran.

Kepala Tim Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesi (KPwBI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Irfan Farulian, menjelaskan bahwa ada empat pecahan rupiah yang akan ditarik peredarannya.

“BI sudah memberi waktu selama 10 tahun untuk menukarkan uang tersebut, dilima tahun pertama itu, diberi kesempatan untuk menukarkan di bank-bank yang ada, dan lima tahun terakhir masyarakat bisa menukarkan di BI, dan dan ini sudah menjadi tahun terakhir penukaran uang tersebut,” ungkapnya.

Hal ini berdasarkan peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 yang dikutip dari laman bi.go.id, bahwa terdapat empat pecahan-pecahan uang yang telah dicabut dan akan ditarik peredarannya.

“Empat pecahan uang dari rupiah lama yang dimaksud adalah pecahan Rp10 ribu Tahun Emisi (TE) 1998 bergambar muka Cut Nyak Dhien, Rp 20 ribu bergambar Ki Hadjar Dewantara. Dua pecahan lainnya adalah uang kertas dengan nominal Rp 50 ribu W. R. Soepratman, dan Rp 100 ribu Soekarno-Moh. Hatta yang uangnya berbahan polymer,” sebut Irfan.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang masih memiliki pecahan lama tersebut, BI masih memberi dan membuka kesempatan untuk penukaran uang-uang rupiah tersebut sebelum tanggal 31 Desember 2018.

“Kami memberikan kesempatan bagi masyarakat yang masih mempunyai uang tersebut agar segera ditukarkan sampai tanggal 30 Desember 2018. Dan kami akan menggantikannya dengan jumlah atau nominal yang sama. Setelah tanggal 30, jika masih ada yang belum menukarkannya dan ingin menukarkannya itu sudah tidak bisa dan kami anggap itu bukan uang lagi,” tegasnya.

Sepanjang tahun 2018, tambah Irfan KPwBI sudah menerima total Rp. 26.280.000 untuk empat jenis TE 1998 dan 1999.

“Untuk tahun ini yang sudah kita terima itu Rp 100 ribu jumlahnya ada Rp. 16.500.000, Rp. 50 ribu itu 8.500.000, pecahan Rp. 20 ribu ada Rp. 820.000 dan pecahan Rp. 10 ribu itu ada Rp. 410.000. Jadi total keseluruhannya Rp. 26.280.000, dan setelah berakhirnya masa penukaran uang tersebut akan kita racik atau dimusnahkan,” pungkasnya. (Febry)

4 Uang Rupiah Ini Tidak Laku Lagi