Lima Pemalsu NPWP Diciduk Polisi

Kasubdit III Jatanras Polda Sultra Kompol Robi Manusiwa memaparkan proses penangkapan pelaku pemalsu dokumen NPWP yang selama ini beroperasi di Kendari

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Aksi kelompok bandit pemalsu dokumen yang kerap beroperasi di Kendari telah berakhir. Lima aktor pembuat dokumen  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tiruan diciduk tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra. Mereka adalah RC, MN, AA, LA, dan MD.

Kasubdit III Jatanras Polda Sultra Kompol Robi Manusiwa menggariskan para pelaku memiliki peran yang berbeda. RC sehari-hari beraktivitas sebagai editing dan mencetak dokumen. Pelaku bertugas membuat lalu mencetak dokumen-dokumen yang dipalsukan tersebut. Sedangkan keempat orang lainnya yang merupakan sales dealer mobil bertugas sebagai pemesan dokumen palsu untuk keperluan pengutangnya dalam mengurus pengajuan kredit kendaraan. Hal ini lantaran permohonan kredit terkendala  surat-surat termasuk NPWP.

Barang bukti dokumen NPWP palsu yang diamankan Polda Sultra

Adapun setiap penerbitan satu dokumen palsu, RC yang diduga berperan sebagai tokoh utama mendapatkan keuntungan Rp 10.000. Sedangkan untuk pengurusan NPWP, RC mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150 ribu/pcsnya.

“Dari lokasi, tim berhasil mengamankan satu unit laptop, satu unit printer, satu unit alat scan, satu unit handphone merek samsung S7, 350 buah NPWP (asli) serta dokumen yang dipalsukan seperti surat keterangan domisili, akta cerai, slip gaji, kartu keluarga, dan lainnya,” kata Robi dalam Jumpa Pers di Polda Sultra, Senin, (03/12/2018).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangkakan pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subpasal 264 KUHP dan 263 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Pebry)

NPWPpenangkapan pemalsu npwpPenangkapan surat palsu