KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Tahun 2019 mendatang, pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang akan dialihkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kendari.
Oleh karena itu, guna menciptakan pelayanan prima, yang cepat, mudah dan murah serta transparan, DPM PTSP Kota Kendari bersama sejumlah pemangku kepentingan, menggelar forum konsultasi publik penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) kedua izin tersebut.
“Undang-undang No 25 tahun 2009, tentang pelayanan publik, mengamanahkan, bahwa dalam penyusunan standar pelayanan publik wajib mengikutsertakan masyarakat. Itu sebagai upaya membangun sistem penyelenggarakan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel,”ungkap Sekda Kota Kendari, Indra Muhammad Jumat (30/11/2018).
Sementara itu, Kepala DPM PTSP Kota Kendari Sri Yusnita mengatakan, forum konsultasi publik ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dan saran dari pemangku kepentingan. Dalam hal ini terkait dengan penyusunan rancangan standar pelayanan IMB dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang.
“Tujuannya itu untuk menyamakan persepsi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan IMB dan izin penyelenggaraan angkutan orang. Sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Dalam diskusi yang dilakukan para pemangku kepentingan, sejumlah masukan disampaikan, diantaranya pembuatan aturan pendukung seperti Peraturan Walikota (Perwali).
Forum konsultasi publik ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan diantaranya, Pelaku usaha, Akademisi, tokoh masyarakat, Organisasi Non Pemerintah (NGO) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (Isma)