Siswa SMK 3 Diberi Pemahaman UU ITE dan Berita Hoaks

Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari, Rudi Iskandar Ichlas (kiri) saat memberikan penyuluhan hoaks dan UU ITE di SMK 3 Kendari

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Rudy Iskandar Ichlas SH.,MH., dan Muryanto Lanontji, SH.,MH., dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) memberikan penyuluhan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 3 Kendari. Pada kesempatan itu keduanya mengusung tema tentang berita hoaxs dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITK).

Kegiatan yang berlangsung di dalam halaman sekolah kejuran tersebut diikuti siswa-siswi dari berbagai kelas di lingkup SMK 3 Kendari. Rudy Iskandar Ichlas, yang memberikan materinya meminta agar para siswa berhati-hati dalam bersosial media.

“Hoax itu adalah berita yang tidak benar tetapi dibikin seolah-olah benar. Jadi kita harus bijaksana dalam bersosial media. Harus dibedakan mana berita benar mana berita hoax,” kata Rudy di hadapan para siswa.

Menurutnya, ada tiga hoax yang patut diwaspadai dalam bersosialisasi di social media ketika menyangkut Undang-Undang ITE.  Tiga hal yang diatur dalam UU ITE itu yakni   pencemaran nama baik atau fitnah yang diatur Pasal 17 ayat(3) serta penipuan bermotif ekonomi Pasal 28 ayat (1) seta provokasi tentang SARA ( Suku. Agama,Ras dan Antar Golongan).

Rudi Iskandar (kiri) berpose bersama siswa dan guru, usai memberikan penyuluhan di SMK 3 Kendari

“Jadi kita harus hati-hati dalam menyebarkan informasi yang sifatnya menyangkut tigal hal itu. Karena dikhawatirkan akan ada pihak yang dirugikan,” kata Rudy yang kini sedang menempuh program doctor di Semarang Jawa Tengah.

Penyuluhan tersebut berlangsung selama kurang lebih setengah jam. Para siswa sangat antusias dalam menyimak materi penyuluhan tersebut. Diakahir kegiatan dilakukan foto bersama dengan penyuluh, guru serta  para siswa. (Adhi)

UMK Kendari # Penyuluhan hukum