KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 1×24 jam, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sekdis Dikbud) berinisial LD akhirnya resmi menyandang status sebagai tersangka. Kesimpulan tersebut disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Tomo Sitepu dalam konferensi pers mengenai kegiatan operasi Kejati Sultra di Kota Kendari.
LD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini lantaran, LD telah memeras 47 Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Sultra.
Tomo pun lebih lanjut menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh LD dalam melancarkan aksinya. LD yang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Naggaran (KPA) DAK SMK kerap membuat acara pelatihan rencana elektronik kegiatan anggaran sekolah.
“Dalam pelatihan yang digelar di Hotel D’Blitz itu, dikumpulkan semua Kepala sekolah SMK se-Sultra. Mereka diperintahkan oleh tersangka untuk membawa uang,” terangnya.
Kata Tomo, uang yang dimintakan setiap Kepala SMK bervariasi ada yang Rp 18 juta bahkan ada yang sampai Rp 80 juta. Terhantung jumlah DAK yang diterima masing-masing sekolah.
Sementara itu saat disinggung apakah ada pihak lain yang diduga terlibat? Tomo enggan berandai-andai. Pasalnya tuduhan dalam hukum harus didasari kelengkapan barang bukti yang cukup.
“Tapi yang pasti kami akan lakukan pengembangan,” kata mantan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta ini.
Untuk diketahui, saat meringkus LD di Hotel Kubra kendari pada Rabu, (28/11/2018) kemarin, tim satgas Kejati Sultra mengamankan uang sebanyak Rp 450 juta, 2 buah telepon genggam dan 1 unit mobil CRV berwarna hitam. Bahkan untuk melengkapi bukti yang masih belum diamankan, tim sudah melakukan penyegelan di ruang kerja LD. (Hikmah)