KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1×24 jam, LD, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdis Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. Hal ini lantaran ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 16.30 Wita. Saat keluar dari Gedung, ia sudah terlihat mengenakan rompi berwarna merah. Raut wajahnya juga tampak sangat letih.
Wakajati Sultra, Tomo Sitepu mengatakan LD akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis, (29/11/2018). “Penahanan dilakukan sampai 20 hari ke depan sampai tanggal 18 Desember 2018,” katanya.
Untuk diketahui, LD resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra lantaran diduga melakukan pungutan liar/pemerasan/tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini lantaran, LD telah memeras 47 Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Sultra.
Tak tanggung-tanggung 47 Kepala Sekolah yang dia peras. Modusnya, LD yang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Naggaran (KPA) DAK SMK kerap membuat acara pelatihan rencana elektronik kegiatan anggaran sekolah. Dalam pelatihan yang digelar di Hotel D’Blitz itu, ia mengumpulkan semua Kepala sekolah SMK se-Sultra. Mereka diperintahkan untuk membawa uang oleh LD.
Uang yang dimintakan kepada setiap Kepala SMK bervariasi ada yang Rp 18 juta bahkan ada yang sampai Rp 80 juta. Tergantung jumlah DAK yang diterima masing-masing sekolah.
Adapun untuk membuktikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh LD, tim Satgas Kejati Sultra sudah mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 450 juta, 2 buah telepon genggam dan 1 unit mobil CRV berwarna hitam. Bahkan, tim juga sudah melakukan penyegelan di ruang kerja LD. (Hikmah)