KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kinerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Damsid belum maksimal. Buktinya, ia kecolongan soal anak buahnya yang tertangkap tangan oleh Kejaksaan Tinggi Sultra karena melakukan tindak pidana suap. Alhasil ia pun terancam dicopot dari jabatannya.
Direktur AMAN Center, La Ode Rahmat Apiti mengatakan Gubernur Sultra, Ali Mazi sangat kaget dan geram dengan peristiwa ini. Pasalnya mental korup abdi negara ini telah mencoreng pemerintahan yang saat ini berada di bawah kendalinya.
“Kadis Dikbud ini masuk ke dalam agenda bersih-bersih lingkup dinas. Apalagi kadisnya sudah 10 tahun menjabat,” Rahmat Apiti melalui pesan singkat kepada Lenterasultra.com.
Dalam kesempatan tersebut, pria yang karib disapa Odet ini mengatakan bahwa tindak pidana suap yang membelit LD merupakan inisiatif di internal Dinas tersebut serta tidak ada hubungannya sama sekali dengan Gubernur. “Jadi kalau ada isu yang beredar bahwa ini perintah Gubernur dan Wakil Gubernur ini merupakan finah politik,” akunya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi IV bidang Pendidikan Yaudu Salam dan Sekertaris komisi IV Sudarmanto saat ditemui di Gedung DPRD. Mereka sepakat mendesak Ali Mazi untuk mencopot Damsid.
Desakan itu tentu bukan tanpa alasan. Sedikitnya, ada dua alasan. Pertama karena hal seperti ini dapat mempengaruhi Visi dan Misi Gubernur dan Wakilnya terhadap dunia pendidikan di Sultra.
Kedua, Damsid sering mangkir dalam setiap rapat pembahasan APBD digelar. “Dikbud tidak pernah hadir, yang hadir malah Kepala Seksi, ternyata setelah kasus ini terungkap kita baru tahu ternyata mereka rapat ditempat lain,” tukas Sudarmanto.
Pada Rabu, (28/11/2018) kemarin, masyarakat Sultra kembali digegerkan dengan tingkah polah pejabatnya yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Kali ini, pejabat yang tertangkap dari sektor pendidikan. Dia adalah Sekretaris Dinas berinisial LD.
LD ditangkap di Hotel Kubra Kendari sekitar pukul 17.00 wita. Dari tangan LD, tim satgas Kejati Sultra mengamankan uang sebanyak Rp 450 juta. Uang haram itu diduga terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Diketahui SMA mendapatkan DAK sebanyak Rp 102 miliar dan SMK sebanyak Rp 80 miliar. Dana itu adalah dana untuk pelatihan siswa, pembangunan laboratorium, dan pembangunan rumah dinas
Selain mengamankan uang dan pihak yang diduga terlibat, tim Kejati juga mengamankan 2 buah telepon genggam dan 1 unit mobil CRV berwarna hitam. Adapun sejauh ini, tim sudah melakukan penyegelan di ruang kerja LD guna memudahkan tim dalam melakukan pengembangan. (Rere/Febry)