Di PHK Massal, Dewan Tunggu Aduan Eks Karyawan SSU

 

Ketua Komisi III DPRD Bombana, Juntas

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Pasca dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), ratusan karyawan PT. Surya Saga Utama tidak lagi memiliki perkejaan tetap. Masalah ini membuat prihatin anggota DPRD Bombana. Lembaga legislatif itupun memberi ruang kepada eks karyawan perusahaan feronikel itu mengadu ke dewan demi memperjuangkan nasib mereka.

Ketua Komisi III Juntas mengaku, pihaknya siap memperjuangkan nasib karyawan korban PHK dan siap memfasilitasi jika ada aduan yang dilayangkan korban PHK perusahaan Pabrik Smelter tersebut.

“Tapi, pengakuannya sejauh ini belum ada aduan dari pihak karyawan yang jadi korban PHK. Kita akan fasilitasi korban PHK. Ini terkait masalah nasib mereka, tapi sampai detik ini belum ada masukan dari pihak perusahaan ataupun dari pihak yang di PHK,” tuturnya kepada lenterasultra, Rabu (21/11/18).

Dia mengaku belum tahu menahu terkait pemecatan masal yang dilakukan perusahaan asal Rusia tersebut dan pihaknya sangat menyayangkan hal itu terjadi. Dia juga menambahkan, jika karyawan merasa keberatan terkait ini, silahkan layangkan surat pernyataan sikap mereka kepada DPRD.

“Kalau ada pihak yang keberatan silahkan datang melapor karna itu menjadi dasar kami untuk memanggil kedua belah pihak ini, kalau tidak ada dasar kita juga tidak bisa berbuat banyak, yang jelas jika ada pernyataan sikap yang dilayangkan ke kami, ya tentu kami siap memfasilitasi karyawan yang di PHK ini,” tuturnya. (News kerja sama)

Phk massalpt SSU