ESDM Sultra: Sejumlah Perusahan Dilahan PT Antam, IUP-nya Harus Dicabut

Aktivitas pertambangan di PT. Mugni yang masih terus melakukan penambangan.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2014 seakan tidak memiliki kekuatan apa-apa, pasalnya hingga 2018 ini, beberapa perusahaan yang IUP-nya tumpang tindih dengan PT Aneka Tambang (Antam) TBk, masih aktif melakukan aktivitas pertambangan di atas IUP PT Antam Tbk, tepatnya di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tercatat perusahaan-perusahan tersebut diantaranya PT Mugni Energi Bumi, PT Wanagon, PT Sriwijaya, PT Hafar, dan KMS 27. Pemerintah Provinsi Sultra melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membenarkan bahwa perusahaan-perusahan tersebut memang masih aktif melakukan aktivitas penambangan nikel di Desa Mandiodo. Namun ESDM seakan tidak berdaya dalam meninda sebab yang dapat menindak mencabut IUP berada di tangan gubernur.

Kepala Bidang Minerba ESDM Sultra, Hasbullah mengatakan dengan masih aktifnya beberapa perusahaan tersebut maka sanksi yang harus diterapkan ialah pencabutan IUP. Mengapa demikian, sebab perusahaan-perusahaan tersebut, selain IUP-nya tumpang tindih, juga tidak melaksanakan kewajiban seperti tidak melaksanakan Jaminan Reklamasi (Jamrek).

Padahal Jamrek merupakan salah satu syarat wajib bagi perusahaan pertambangan yang ingin melakukan penambangan.

“Dilapangan masih melakukan kegiatan (penambangan). Status CnC sudah dicabut, bahkan ada beberapa yang tidak CnC, seperti PT Wanagon hingga saat ini tidak pernah CnC. Untuk itu tidak ada lagi sanksi lainnya selain pencabutan IUP,” tegas Hasbullah, saat ditemui di Kantor DPRD Sutra, Selasa (13/11).

Sejauh ini, Dinas ESDM Sultra sudah merampungkan telaah (kajian) terkait IUP tumpang tindih di lahan PT Antam, dan telaah tersebut sudah diserahkan ke Pemerintah (saat ini ke Pj Gubernur Sultra, Saleh Lasata). Nantinya, lanjut Hasbullah yang menentukan dicabut atau tidaknya IUP dari beberapa perusahaan yang IUP-nya di lahan PT Antam ialahh Gubernur Sultra, Ali Mazi.

“Kita sudah serahkan telaah ke Gubernur, bahkan sejak zaman pak Pj Gubenur Saleh Lasata. Tinggal dari telaah dari Pansus Pertambangan DPRD Sultra. Kita sudah kasih beberap data ke mereka (Pansus Pertambangan). dan nantinya mungkin akan disandingkan dengan telaah dari kami (ESDM), kemudin hasilnya apakah di cabut atau tidak oleh Gubernur,” kata Hasbullah.

Berdasarkan pantauan lenterasultra.com, Minggu (11/11), di Desa Mandiodo, sejumlah perusahan masih aktif melakukan aktivitas penambangan nikel. Nampak beberpa eksavator tengah menggali nikel dan memuatkan ke truk-truk 10 roda pemuat ore nikel dari atas gunung menuju ke kapal tongkang. Parahnya lagi, aktivitas penambangan tersebut sangat jelas dilakukan di dekat Kantor PT Antam. Bahkan truk pemuat ore nikel kerap melintas di depan Kantor PT Antam. (Pebry)

IUP-nya Harus DicabutSejumlah Perusahan Dilahan PT Antam