530 Juta Dana Korupsi Dinas Perikanan Konawe Untuk Oknum Anggota Dewan

Suasana sidang dengan dua saksi pada pekan lalu. Keduanya mengakui dalam sidang bahwa dana korupsi Dinas Perikanan Konawe sebesar 530 juta diberikan untuk oknum anggota dewan.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan Restoking perairan umum daratan dan rawa pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Konawe Tahun Anggaran (TA) 2015, kini menjadi cerita yang menarik. Bagaimana Tidak, salah seorang saksi selaku Bendahara Bidang Tangkap Ikan, Safriani Taudin membeberkan dipersidangan soal adanya aliran dana senilai Rp 530 juta yang diperuntukan oleh Hj Husnia selaku anggota DPRD Konawe, di pengadilan tindak pidana koropsi (Tipikor) Kendari, selasa (6/11) lalu.

“Jadi waktu itu saya melakukan penarikan Rp 530 juta itu atas perintah bu Kusdiana selaku Kabid Tangkap Ikan. Setelah itu, uang tersebut kita bawa ke rumah anggota DPRD Konawe Hj Husnia, kemudian uang itu langsung saya taruh diatas meja di rumah Hj Husnia atas perintah bu Kusdiana. Kemudian saya disuruh kembali ke mobil,” ungkap saksi Safriani

“Jadi yang mulia saya selaku Bendahara bidang Tangkap Ikan itu berdasarkan SK yang dibuat oleh Bu Kusdiana dan ditandatangai pak Kadis Joko Rusdianto. Waktu itu tugas saya hanya pergi mencairkan uang untuk kegiatan itu pada bulan maret 2015. Sedangkan bu Kusdiana meminta ke saya untuk membuka rekening bank BPD cabang Unaaha dan itu atas nama rekening bidang Tangkap Ikan,” tutur Safriani.

Hal senada juga dibenarkan salah satu saksi Safar yang merupakan  staff pada Bidang Tangkap ikan, sekaligus tim survei pada Dinas Kelautan dan Perikanan Konawe.

“Pada saat penarikan saya disuruh bu Kusdiana menemani Safriani ke bank untuk menarik uang Rp 530 juta. Setelah itu kami taruh uang itu di kantong plastik hitam dan saya masukan ke tas ransel saya, kemudian saya bersama Safriani menaruh uang itu di atas meja rumah Hj Husnia, dan kembali ke Mobil, saat itu bu Kusdiana kami tunggu dimobil,” papar Safar

Untuk diketahui hakim yang  bertindak pimpin jalannya sidang tersebut yakni ketua Majelis hakim Andry Wahyudi SH,.MH serta didamping dua hakim anggotanya Darwin Panjaitan SH dan Dwi Mulyono SH.

Serta tidak luput pula dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejari Konawe yang bertindak sebagai JPU, Sahrir SH dan dihadiri juga ketiga terdakwa dan masing-masing kuasa hukumnya yakni Rizal Akman SH dan Prisky Riuzo Situru SH.

Rencananya sidang perkara tetsebut akan dilanjutkan pada Senin (12/11/2018) hari ini, dengan agenda masih Saksinyang akan dihadirkan JPU, sidang tersebut bakal dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Kendari.

Diketahui, kasus tersebut bermula saat pihak Kejari Konawe menemukan adanya dugaan penyimpangan kegiatan Restoking perairan umum daratan dan rawa pada dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Konawe tahun 2015 lalu.

Alhasil dari penyidikan jaksa, tiga pejabat pada dinas tersebut ditetapkan sebagai tersangka mereka diantaranya Joko Rudianto selaku mantan Kadis Perikanan Kabupaten Konawe yang sekarang menjabat asisten 3 Kabupaten Konawe, Kusdiana selaku Kabid Tangkap Ikan di Dinas Perikanan Konawe sekarang menjabat Kabid di Nakertrans Konawe, dan Mukmin selaku Bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Konawe.

Kemudian, akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut, negara dirugikan sebanyak Rp.735.000.000, jumlah tersebut sesuai dengan perhitungan audit dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Meski demikian, dari jumlah kerugian keuangan negara, jaksa penyidik telah memulihkan sebagaimana keuangan negara yang disita pada tahap penyidikan dari tersangka Kusdiana, S.Pi,M.Ap sebesar Rp.600.000.000, dan dari tersangka Ir. Joko Rudianto sebesar Rp.50.000.000. (Pebry)

Kasus korupsi dinas perikanan konawe