Bom Ikan, Nelayan di Buteng Ditangkap Polisi

Rilis pengungkapan kasus tidak pidana pengguna Handak, di Ruang Humas Polres Baubau, Rabu (7/11/2018).

BAUBAU, LENTERASULTRA.COM-Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Polres Baubau, berhasil mengungkap tindak pidana, menguasai memiliki dan membawa Bahan Peledak (Handak) di perairan Desa Onewaara, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku La Bante, saat akan melakukan pemboman ikan di perairan Buteng, Senin dini hari (5/11) sekitar pukul 04.30 Wita.

Tim Sat Polair yang saat itu sedang melakukan patroli di sekitaran perairan tersebut, menemukan salah satu nelayan yang sendang melakukan aktivitas di laut. Sehingga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap nelayan tersebut.

Ditangan nelayan yang berusia 59 tahun itu, ditemukan barang bukti berupa 2 botol Handak, 2 buah korek gas, 1 buah coolbox atau penyimpanan ikan, yang ditemukan di dalam perahu.

“Berdasarkan informasi, masih ada oknum nelayan yang menggunakan handak sebagai sarananya untuk melakukan penangkapan ikan, sehingga kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkap AKBP Hadi Winarno, Kapolres Baubau, melalui rilisnya diruang Humas Polres Baubau, Rabu (7/11).

Dengan adanya hal tersebut, pihaknya menghimbau kepada nelayan khusus di Kota Baubau, untuk menghindari cara-cara penggunaan penangkapan ikan dengan menggunakan handak. Sebab akan merusak ekosistem laut dan membahayakan warga sekitar.

“Kita harus melestarikan perkembang biak ikan dan karang, sebab apa bila telah merusak ekosistem laut, butuh waktu lama untuk pemulihannya,” imbuhnya.

Kini pelaku telah diamankan di Mako Polair Polres Baubau dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahunn 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (hengki)

Bom IkanNelayan di Buteng Ditangkap Polisi