KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, hari ini menghadirkan lima orang saksi dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan Restoking perairan umum daratan dan rawa pada dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Konawe Tahun Anggaran (TA) 2015.
Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala Kejari Konawe, Saiful Bahri Siregar SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Sahrir SH saat ditemui awak media, Senin (5/11/2018).
“Sidang untuk hari ini, kita hadirkan lima saksi, keseluruhannya ini adalah PNS pada dinas Perikanan dan Kelautan Konawe, “ungkap Sarir di Pengadilan Tipikor baruga.
Kelima saksi tersebut keseluruhannya merupakan PNS pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Konawe. Mereka yakni Safriani Taudin, Kusrini, Safar, Mariana dan Misnani.
Dari hasil penyidikan jaksa, lanjutnya, tiga pejabat pada dinas tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah Joko Rudianto selaku mantan Kadis Perikanan Kabupaten Konawe yang sekarang menjabat asisten 3 Kabupaten Konawe, Kusdiana selaku Kabid di Dinas Perikanan Konawe sekarang menjabat Kabid di Nakertrans Konawe, dan Mukmin selaku Bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Konawe.
Diketahui juga, kasus tersebut bermula saat pihak Kejari Konawe menemukan adanya dugaan penyimpangan kegiatan Restoking perairan umum daratan dan rawa pada dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Konawe tahun 2015 lalu.
Kemudian, akibat perbuatan ke tiga tersangka tersebut, negara dirugikan sebanyak Rp. 735.000.000, jumlah tersebut sesuai dengan perhitungan audit dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Meski demikian, dari jumlah kerugian keuangan negara, jaksa penyidik telah memulihkan sebagaimana keuangan negara yang disita pada tahap penyidikan dari tersangka Kusdiana, S.Pi., M.Ap sebesar Rp. 600.000.000, dan dari tersangka Ir. Joko Rudianto sebesar Rp. 50.000.000.
Sidang perkara itu berlangsung pukul 14.00 Wita, setelah menunggu Majelis Hakim yang bertindak pimpin jalannya sidang dalam perjalanan dari luar kota. (Pebry)