PT Mugni Bisa Dipidana Bila Masih Beraktifitas

Ketua Pansus, Suwandi Andi

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Pemerintah pusat melalui Dirjen Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut status Clear and Clean (Cnc) PT Mugni Energi Bumi. Itu artinya, dengan pencabutan CnC tersebut maka perusahaan pertambangan nikel yang berlokasi di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu tidak dapat lagi melaksanakan operasi pertambangan.

Namun hingga saat ini pertambangan tersebut masih melakukan aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggra (Sultra) Suwandi Andi, selaku Ketua Pansus menegaskan bahwa sebagai anggota dewan tentu harus bicara bagaimana penegakan hukum. Artinya siapapun di negeri ini kalau sudah keputusan seperti itu (kementerian ESDM dan putusan kasasi MA) sudah tidak bisa melawan. Kalau melawan itu sudah termasuk pembangkangan atau perbuatan melawan hukum.

Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk memberi izin dan pengawasan wajib hukumnya melakukan tindakan tegas.

“Menyuruh perusahaan itu (PT. Mugni Energi Bumi) menghentikan segala aktifitasnya setelah ada keputusan pencabutan CnC dan putusan kasasi MA,” ungkap Swandi Andi.

Lanjut dia, perusahaan itu tidak boleh lakukan segala aktifitas produksi pertambangan pasca CnC nya di cabut kementerian ESDM. “Jika masih beraktifitas itu pembangkangan. Saya bukan ahli hukum, tapi kami sebagai wakil rakyat bisa merekomendasikan itu pelanggaran pidana, karena sudah melawan hukum. Pertama, melawan kebijakan pemerintah pusat yang telah cabut CnC perusahaan tersebut dan Kedua, melawan putusan MA,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Pansus Pertambangan, Yaudu Salam Ajo, penonaktifan CnC perusahaan PT. MEB sudah kewajiban pemerintah untuk memberi teguran. Jika PT.MEB sudah tidak bisa ditegur dan tetap lakukan aktifitas produksi maka izinnya harus dicabut.

“Saya kira bukan cuma pada satu perusahaan tambang. Saya pikir jika ada perusahaan-perusahaan lain izinnya tidak lengkap kemudian lakukan aktifitas pertambangan maka harus dihentikan aktifitasnya,” tambahnya.

Sebagai anggota DPRD, ia bersyukur dikeluarkannya langka tegas penonaktifan CnC. Jika CnC telah dicabut walaupun IUP nya ada, tapi melakukan aktifitas pertambangan itu pelanggaran dan bisa dipidana. Masa izinnya belum lengkap bisa melakukan tambang. Nantinya itu akan merugikan negara.

“Jadi perusahaan tambang manapun yang bulum memiliki izin CnC jangan lakukan aktifitas pertambangan atau produksi. Apalagi terindikasi tumpang tindih IUP-nya dengan perusahaan lain. Tidak bisa satu izin berada diatasnya izin perusahaan lain,” katanya.

Harusnya, tegasnya PT. Antam gugat mereka karena beraktifitas di atas lahan mereka. “Sekarang urusan tambang jadi kewenangan gubernur. Jadi gubernur yang bisa mengeluarkan dan mencabut izin,” tutupnya. (Pebry)

PT Mugni Bisa Dipidana Bila Masih Beraktifitas