Tambang Nikel di Konut Dilarang Beroperasi

Operasi tambang nikel di Kolut dihentikan. Kegiatan pertambangan sudah tidak diperbolehkan.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Pemerintah pusat melalui Dirjen Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut status Clear and Clean (Cnc) PT Mugni Energi Bumi. Itu artinya, dengan pencabutan CnC tersebut maka perusahaan pertambangan nikel yang berlokasi di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu tidak dapat lagi melaksanakan operasi pertambangan.

Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesin Tenggara (Sultra) melalui Kepala Bidang Minerba, Hasbullah mengatakan pencabutan CnC PT Mugni Energi Bumi dikarenakan perusahaan tersebut masih dalam proses hukum dengan PT Antam. Dimana IUP-nya tumpang tindih dengan IUP yang dipegang PT Antam.

“CnC nya sudah dicabut oleh pusat, karena IUP-nya tumpang tindih dengan IUP PT Antam,” kata Hasbullah, Jumat (2/11).

Hasbullah menegaskan, walapun PT Mugni Energi Bumi masih memiliki IUP dan masih berlaku sampai 2031, namun tetap tidak dapat melakukan operasi. Sebab selain tumpang tindih dengan IUP PT Antam, PT Mugni Energi Bumi juga tidak melaksanakan kewajibannya.

“Dalam pertambangan ada hak dan kewajiban. Okelah haknya karena masih memiliki IUP, namun ada kewajibannya yang tidak dilaksanakan seperti tidak ada pelaporan Jaminan Reklamasi (Jamrek), RKAB, dan beberapa lainnya,” tuturnya.

Untuk itu, pihak ESDM sudah tidak lagi melayani proses administrasi PT Mugni Energi Bumi. Jadi semua tindakan operasi yang dilakukan ditanggung sendiri sebab kami (ESDM) sudah tidak lagi melayani segala permohonan dari PT Mugni. (Pebry)

Tambang Nikel di Konut Dilarang Beroperasi