Ali Mazi Umumkan Kenaikan UMP Sultra Hingga 8,03 Persen

Suasana rapat kenaikan UMP Sultra yang dipimpin langsung Gebernur Ali Mazi di ruang rapat gubernur pada 1 November 2018 lalu.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Upah minimum provinisi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2019 mendatang akan mengalami kenaikan hingga 8.03 persen. Hal ini diumumkan langsung oleh Gubernur Sultra Ali Mazi di ruang rapat gubernur, pada 1 November 2018 lalu.

Kenaikan UMP ini merupakan program 100 Gubernur dan Gubernur Sultra Ali Mazi-Lukman Abunawas (AMAN) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra.

Dalam pengumumannya, Ali Mazi menyebut ada 3 sektor yang mengalami kenaikan UMP tersebut. Pertama adalah upah minimum tahun 2018 sebesar Rp 2.1770.530 naik Rp 174.817, atau 8,03 persen dan pada tahun 2019 sebesar Rp 2.351.870.

Kedua, upah minimum sektor pertambangan dan penggalian pada tahun 2018 Rp 253.230.259 naik Rp 196.116 atau 8,03 persen menjadi Rp2. 409.712.

Terahkhi adalah upah minimum sektor kontruksi Rp 2.296.203 naik Rp 183.385 menjadi Rp 2. 480.688 dengan total presentase sekitar 8.03 persen.

Kata Ali Mazi, kenaikan UMP tersebut berada di atas kebutuhan taraf hidup masyarakat di bumi anoa ini.

“UMP ini akan berlaku pada 1 Januari 2019. Semua kecuali Kolaka dan Kendari. Kota Kendari dan Kolaka sudah akan berlaku lebih awal sejak 21 November 2018,” beber orang nomor satu di Sultra itu.

Dirinya berharap, dengan kenaikan UMP ini, para pelaku bisnis bisa memperbaiki perekonomian di Sultra. Hal ini juga demi Sultra yang lebih baik pada 2019 dari tahun-tahun sebelumnya. (Pebry)

03 Persen2019UMP Sultra Naik Hingga 8