KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Beginilah jadinya jika mencari uang dengan menghalalkan segala cara. Pasti mengalami nasib yang sama seperti seorang pemuda asal Kendari berinisial AB (19) ini. Ia harus berurusan dengan hukum karena menjadi tersangka sebagai pengedar narkoba golongan 1 jenis tembakau gorilla. Ia berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kendari di kediamannya yang bertempat di BTN Kendari Permai Kecamatan Kambu Kota Kendari, Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 19.50 Wita lalu.
Penangkapan 1 tersangka pengedar tembakau gorilla di Kendari ini, dilakukan Tim Pemberantasan BNN Kota Kendari yang dipimpin langsung oleh Kompol Anwar Toro. AB berhasil diamankan karena diduga sebagai pengedar narkoba golongan 1. Pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini di amakan di kediamaannya atas laporan warga yang resah dengan adanya transaksi narkoba sehingga tim Pemberantasan langsung mengintai dan menuju tempat kejadian perkara (TKP) dimana tersangka berada.
Kepala BNN Kota Kendari Hj. Muniarty menjelaskan, nakortika yang ditemukan adalah jenis nakortika Medusa. Sebenarnya, tidak ada sama sekali kandungan ganja dalam tembaga sintesis ini, namun efek yang ditimbulkan sangat luar biasa sebanding narkotika jenis lainnya.
“Penangkapan ini berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan sama sekali oleh tersangka. Ia langsung menunjukkan barang bukti saat dilakukan penggeledahan oleh tim pemberantasan BNN Kota Kendari,” ungkapnya dalam konfrence pers, Jumat (26/10/2018).
Di tempat yang sama, Kompol Anwar menuturkan dalam introgasi tersangka mengakui bahwa sudah beberapa linting tembakau terjual. Dalam 1 liting terjual dengan harga Rp. 50.000. Pengedarannya lewat online seperti instagram. Jika membeli 1 sachet itu seharga Rp.300.000 dengan isi 10-11 linting dan 5 sudah terjual.
“Peredaran narkoba tersebut dilakukan di sektar perumahan. Pelaku mengedarkan ke rekan-rekannya,” ucap Kompol Anwar.
Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti. Yaitu 1 sachet Tembakau Gorilla 0,90 gram, 2 Linting Tembakau Gorilla seberat 0,69 gram, 2 bungkus kertas tebakau manis cap surya, 1buah ATM, 1 buah ATM BRI, 1 buah Sim BII Umum, 1 buah ID Card Operator Alat Berat, dan 1 buah dompet warna abu-abu.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 Subsidir pasal 112 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba dan sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit 1 miliyar rupiah dan paling banyak 10 miliyar rupiah. (Hikmah)