KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Kepulauan, mulai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Pembahasan RUU Daerah Kepulauan itu, di bahas dalam rapat kerja antara Pansus RUU Daerah Kepulauan dari DPR RI dengan Pemprov Sultra, di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (24/10/2018) kemarin.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten II Sultra, Ila Ladamai serta Wakil Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Amir Askara. Selain itu, ikut dihadiri oleh lima orang anggota DPR RI, Danlanal Kendari serta Kepala Dinas (Kadis) dan sejumlah perwakilan dari daerah kepulauan yang ada di Sultra.
Wakil Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Amir Askara mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak masukan dari Pemerintah Daerah (Pemda) di Sultra, terkait pengayaan RUU Daerah Kepulauan.
“Berdasarkan RUU yang ada, saya kira apa yang disampaikan tadi baik dari Asisnten II maupun para kepala dinas dan Danlanal. Saya rasa di Kendari ini semua menjadi bahan referensi buat teman-teman Pansus, yang tentu akan membahas bersama pemerintah,” jelasnya.
Anggota Komisi XI DPR RI ini juga mengatakan, dirinyanmendapat hal-hal khusus usai menggelar rapat bersama dengan Pemprov Sultra. Seperti beberapa kondisi yang belum tercantum dalam rancangan RUU Daerah Kepulauan, yang juga menjadi persoalan di Sultra, utamanya daerah kepulauan.
Kemudian daerah kepulauan yang sampai saat ini ternyata belum masuk dalam area penanganan tol laut. Hal itu pun, sambungnya, akan menjadi referensi bagi Pansus RUU Daerah Kepulauan.
“Memang kalau proses pembahasan kita tidak memprediksi. Bahkan undang-undang kepulauan ini sudah pernah dibahas selama 13 tahun dan belum tuntas, dan kita memanfaatkan momen politik ini mudah-mudahan bisa menjadi kado buat daerah kepulauan,” terangnya. (Pebry)