JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan untuk 20 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada 2018 pada Rabu, (24/10/2018). Dari 20 perkara itu, dua diantaranya adalah perkara dengan teradu Komisi Pemipilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sidang yang dipimpin oleh Ida Budhiati, Harjono, Muhammad, Teguh Prasetyo dan Alfitra Salam ini sepakat memutuskan dan memberikan peringatan kepada Ketua serta Anggota KPU Sultra.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut. Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan kepada La Ode Abdul Natsir, Iwan Rompo Banne, Ade Suerani, Munato Al-haq, dan Al Munardin,” ucap Ida saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP lantai 5, Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Sanksi serupa dijatuhkan juga kepada Ketua Bawaslu serta Anggota Bawaslu Sultra sebagai pihak teradu. Mereka diantaranya, Hamiruddin Udu, Munsir Salam, Ajmal Arif, Bahari dan Sitti Munadarma.
Dalam pertimbangannya, DKPP menyebut bahwa mereka telah melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu seperti yang termaktub dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Diketahui, pengaduan terhadap mereka dilatari oleh tindakan KPU Sultra yang masih saja mengakomodir laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas (AMAN) di luar batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017, batas pelaporan LPPDK pukul 18.00 WITA, 24 Juni 2018. Faktanya, pasangan AMAN baru memasukkan LPPDK-nya pada pukul 19.38 WITA.
Terhadap dalil aduan tersebut, dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebutkan bahwa tindakan teradu memang berpotensi memberikan perlakuan khusus. Meskipun keputusan KPU Sultra itu hasil dari koordinasi dengan KPU RI dan sejumlah pihak lainnya.
“Meski demikian apa yang dikakukan oleh teradu tidak didasari oleh prinsip kepastian hukum sebagaimana yang tercantum dalam PKPU,” papar Teguh Prasetyo saat membacakan pertimbangan putusan.
Sedangkan Bawaslu Sultra dilaporkan karena diduga tidak profesional dan menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu. Padahal pihak pengadu sudah melaporkan peristiwa ini terlebih dahulu kepada Bawaslu Sultra sebelum kemudian mereka membawanya ke DKPP.
Terhadap dalil aduan tersebut, dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebutkan bahwa tindakan Bawaslu Sultra sebagai pihak teradu tidak profesional dalam melakukan pengawasan.
Adapun terkait putusan ini, Majelis Hakim DKPP memerintahkan KPU untuk segera melaksanakan putusan ini selambat-lambatnya 7 hari setelah dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasinya. (Rere)