MUBAR, LENTERASULTRA.COM- Pembangunan infrastruktur jalan di kabupaten Muna Barat (Mubar) terus digenjot. Hal itu, telah menjadi magnet bagi para rekanan dalam menyelesaikan sejumlah paket besar tersebut. Kinerja rekanan pun perlu hati-hati. Jangan asal proyek tuntas, wilayah yang dilindungi undang-undang diserobot. Sayangnya, aturan main tersebut dikesampingkan pihak kontraktor di daerah otonomi baru itu. Demi penimbunan jalan di Desa Masara Kecamatan Napano Kusambi, hutan produksi pun dirusaki di desa itu.
Pihak ketiga berinisial IR dan HZ selaku stakholdernya, diduga mengambil material tanah alias galian tambang golongan C di hutan produksi, untuk keperluan proyek jalan. Makanya, kontraktor itu dipolisikan dan telah usai menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Muna. Meski, telah menjalani penyidikan, justru sampai sekarang, kontraktor belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Alasannya, cukup sederhana. Penyidik, masih akan menjadwalkan ulang pemanggilan pihak rekanan, guna kepentingan kelengkapan berkas perkara.
Padahal, gelar perkara sudah dilakukan, serta pemeriksaan sejumlah saksi tuntas dilakukan termasuk kontraktor IR dan HZ. Saksi yang diperiksa adalah Unding selaku pelapor notabene Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KKPH) Unit VI Muna dan pemilik alat berat yang digunakan untuk mengeruk tanah di kawasan tersebut.
Belum adanya penetapan tersangka itu, berdasarkan pengakuan Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga diruang kerjanya, Selasa (16/10) saat ditemui beberapa jurnalis. Kata dia, kontraktor masih bakal dipanggil ulang untuk melengkapi bukti hasil gelar perkara.
“Nanti dipanggil dulu. Statusnya masih saksi. Masih ada yang perlu ditambahkan. Okelah kalau gitu,” singkat kapolres berpangkat dua melati dipundak ini, tanpa menyebutkan pastinya, kapan jadwal pemanggilan kontraktor selanjutnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, aparat sudah menyita barang bukti berupa tiga unit alat berat excavator dan enam unit truk. Barang bukti tersebut saat ini tengah diamankan di Polsek Kusambi.
Kasus ini pula mencuat, pasca Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KKPH) Unit VI Muna melaporkan pada aparat Kepolisian. Di mana, telah terjadi pengolahan tambang galian C (material tanah) di kawasan hutan produksi di Desa Masara, seluas kurang lebih dua hektar yang digunakan untuk penimbunan proyek jalan di Mubar. Perbuatan mengeruk tanah di kawasan hutan itu diduga melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kawasan hutan. (ery)