KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Diawal kepemimpinan pasangan Gubernur Ali Mazi-Lukman Abunawas yang belum genap 40 hari, mulai melakukan mutasi pada pejabat dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini, dua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) diganti yaitu Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah (Setda) dan Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Sultra.
Rotasi jabatan tersebut mulai bergerak Senin 15 Oktober yang dilakukan langsung oleh Gubernur Ali Mazi. Pergeseran dua kursi jabatan pimpinan tinggi pratama itu, seiring dengan mundurnya Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat Setda Sultra sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Muhammad Arfa yang maju pada Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) 2019 mendatang.
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, kini dijabat oleh Aslaman Sidik menggantikan Beanggara Harianto. Sebelumnya, Aslaman Sadik menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Wakatobi. Ia ditarik di Pemprov Sultra. Sementara itu, Beangga Harianto mendapatkan jabatan baru yakni Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat Setda Sultra. Kedua JPT itu resmi dilantik oleh Ali Mazi, Senin (15/10/2018).
Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra nomor 546 tentang pengangakatan dan pemberhentian pejabat lingkup Pemprov Sultra.
“Rotasi yang dilakukan saat ini adalah untuk mengisi jabatan pimpinan pratama yang lowong, berhubung pejabat Arfah, mengundurkan diri dari pegawai negeri sipil (PNS), untuk mengikuti pemilihan calon anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) periode 2019 sampai dengan 2024,” ungkap Gubernur Ali Mazi.
Pasalnya, proses pengangkatan dalam jabatan dan pelantikan tersebut sudah sesuai mekanisme dan prosesur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana sesuai pasal 162 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016.
“Semua sudah mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai surat nomor 821/7627/SJ tanggal 28 September 2018 tentang persetujuan pengisian pejabat jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkup Pemprov Sultra,” tegasnya.
Selanjutnya sesuai peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pasal 131 ayat (1) menyatakan bahwa pengisian JPT ke Jabatan Pimpinan Tinggi yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada. Pada ayat (4) menyatakan bahwa pengisian JPT sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. Hal ini juga sudah dilaksanakan, dan sudah mendapat rekomendasi KASN nomor R-2193/KASN/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018.
“Sebelum mengahiri sambutan ini, saya tak lupa menyampaikan terima kasih kepada pejabat yang baru dilantik dan selamat melaksanakan tugas kepada Arfah. Saya ucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya selam ini untuk membangun Sultra yang lebih baik,” pungkasnya. (Pebry)