KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari nampaknya belum maksimal dilaksanakan. Pasalnya, lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilu tersebut terkesan tak menjalankan tugas pengawasannya.
Hal tersebut nampak dari ketidaktahuan Bawaslu Kendari perihal pemasangan alat peraga kampanye (APK) salah satu Caleg DPRD Kota Kendari dari PKS, Dapil Kendari V meliputi Kecamatan Wuawua dan Kadia, di lingkungan SMKN 3 Kendari.
APK tersebut sudah terpampang beberapa hari. Anehnya, tidak ada juga upaya penindakan dari Bawaslu. Sehingga pihak sekolah berinisiatif untuk menurunkan APK tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengungkapkan, terkait larangan-larangan pemasangan APK di lingkungan satuan pendidikan dan rumah ibadah sudah bisa ditindaki oleh pihaknya.
“Ini merupakan prosedur administrasi, tidak ada unsur pidananya,” ujar Sahinuddin saat dokonfirmasi via telephone selularnya, Jumat malam 12 Oktober 2018.
Setelah itu, kata dia, pihaknya akan melayangkan surat teguran kepada pihak Parpol yang melakukan pelanggaran, agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Berdasarkan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu, pada pasal 34 point (2) dijelaskan bahwa lokasi pemasangan APK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang berada di rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). (Pebry)