MUNA, LENTERASULTRA.COM- Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tak butuh waktu lama lagi bakal dilaksanakan. Itu artinya, rekruitmen dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) ini, bakal menguji sejauh mana kemampuan para pelamar dalam meloloskan diri menjadi abdi negara. Dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini, perlu mengoleksi nilai passing grade 298 poin. Jika, target poin itu tercapai, dipastikan lulus dan selanjutnya bakal mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Akan tetapi, ada hal menarik, dalam rekruitmen itu. Bagi Guru honorer cukup mengoleksi nilai passing grade 260 poin saja, asal memiliki sertifikat profesi guru. Istimewanya pula, guru honorer yang memiliki sertifikat profesi itu, tak diikutkan lagi dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), kalau dinyatakan lulus. Sebab, sertifikat profesinya sudah menjadi nilai dari SKB.
Nah, klasifikasinya, soal tes karakteristik pribadi (TKP) dengan nilai 143 poin, tes intelegensi umum (TIU) sebanyak 80 poin, sementara tes wawasan kebangsaan (TWK) nilainya 75 poin.
“Kalau dihimpun standar akumulasi untuk SKD sebanyak 298 poin. Tapi, namanya pelamar untuk guru yang sudah memiliki sertifikat profesi guru, cukup meraih 260 poin dan itu tak diikutkan dalam SKB. Karena, sertifikat profesinya, menjadi nilai SKB nya,” penguatan Plt. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Rustam, diruang kerjanya, Selasa (9/10).
Untuk penyerahan berkas pelamar CPNS, kata Rustam, disetor melalui kantor pos. Selanjutnya, oleh kantor pos diteruskan ke BKPSDM. Sejauh ini, baru 250 berkas pelamar yang diterima satuan kerja itu, hingga batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Oktober.
Mantan sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa itu juga menyampaikan, terkait isu honorer Kategori Dua atau K2, yang katanya bisa diloloskan melalui jalur khusus, itu tak benar. Pasalnya, pihaknya bersama Komisi I DPRD Muna, sudah bertemu dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen Pan-RB), tak ada perubahan soal syarat K2. Terkecuali, pengangkatannya melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Juknisnya tengah digodok oleh BKN, jadi tidak ada itu ada pengangkatan K2 lewat jalur lain. Tapi pengangkatan P3K,” pungkas Rustam. (ery)