PNS Korup, Rusman: Saya Tak Ingin Memecat, Tapi Aturan Harus Dilakukan

Bupati Muna LM Rusman Emba saat meninjau pusat perkantoran didaerah otoritanya.

MUNA, LENTERASULTRA.COM- Kondisi kebatinan Bupati Muna LM Rusman Emba memang agak sedikit dilema. Tapi, ia harus benar-benar mengambil kebijakan atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah tersandung kasus korupsi, namun masih aktif dilingkup Pemkab Muna. Meski pelik, Rusman tetap mengambil langkah-langkah sesuai aturan yang memaksakan, untuk tetap ditindaklanjuti.

“Kalau tehnisnya memang, saya kurang paham. Ada regulasi baru bahwa baik birokrat pernah terlibat korupsi, ada konsekuensi pemecatan bahkan pengembalian gaji. Saya pribadi, tak ingin melakukan itu. Tapi, aturan harus dilakukan,” blak-blaklan Bupati Muna LM Rusman Emba mengawali percakapannya pada lenterasultra. Com, akhir pekan lalu.

Rusman mengaku, kalau ditinjau dari aspek kemanusiaan, pegawai korup itu, sudah menembusi kesalahannya dengan menjalani masa hukuman. Makanya, secara pribadi, mantan ketua DPRD Sultra ini, sangat prihatin. Mereka, juga tetap dilibatkan dalam setiap tugas pokok dan fungsinya. Kendati demikian, pemerintah setempat, tak memiliki otoritas untuk menahan alias menangguhkan aturan tersebut.

“Sangat kesal juga dengan peraturan perundang-undangan ini. Tapi, kita juga harus mematuhi perintah dan menjalankan. Kita taat asas, apalagi kita adalah negara hukum. Apapun petunjuk pusat tetap ditindaklanjuti,” tandas Rusman Emba.

Untuk diketahui, nama-nama PNS korup dilingkup Pemkab Muna, sudah dikantongi. Soal berapa jumlahnya, itu juga masih rahasia termasuk siapa-siapa saja mereka. Kabar, pemecatan dan pengembalian gaji ke kas negara, masih menunggu sikap pemerintah setempat.

Sebelumnya KPK meminta agar 2.357 koruptor yang masih menjabat sebagai PNS, segera dipecat. Hal itu dikarenakan, agar kerugian negara yang dialami selama ini tak semakin membengkak.

Selain itu, KPK juga meminta agar mereka mengembalikan gaji yang pernah diterima. Sebab, PNS notabene abdi yang seharusnya melayani masyarakat dan negara. Makanya, kalau PNS tersebut sudah terbukti bersalah korupsi dan ditahan, otomatis tidak lagi bekerja untuk masyarakat. KPK juga meminta agar BKN bisa menyelesaikan hal ini, hingga akhir tahun 2018.

Sementara, BKN sendiri mengaku akan berupaya semaksimal mungkin agar 2.357 PNS itu bisa dipecat seluruhnya hingga akhir tahun ini. Sedangkan terkait usulan KPK soal permintaan agar gaji yang pernah diterima PNS dikembalikan, BKN belum dapat memastikannya. Pertimbangannya, mereka juga melakukan pekerjaannya. Oleh karena itu, pihak BKN akan mengkaji terlebih dahulu usulan tersebut, dengan sejumlah pihak terkait. Jika hal itu bisa dilaksanakan, tentu akan dilaksanakan, begitupun sebaliknya. (ery)

Soal Birokrasi Koruptor di Muna