Bejat, Pria Kabaena Ini Goyang Anak Kelas 6 SD

Pelaku

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Entah apa yang ada dalam benat HS (32), sudah nekat mencabuli anak dibawah umur. Birahi pria asal Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana ini tiba-tiba menggebu ketika melihat Melati (nama samaran). Bahkan gadis belia beru berumur 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) itu belum paham soal urusan ranjang. Sehingga ia menurut saja ketika dipanggil HS ke rumahnya. Padahal niat pria ini sangat bejat dan tidak senonoh terhadap gadis yang masih polos itu.

Kini kejadian itu sudah ditangani pihak kepolisian. Hal itu telah dibenarkan oleh Ipda Andi Taufan selaku Kapolsek Kabaena membenarkan kejadian tersebut. “Iya benar kejadian itu benar. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” ungkapnya kepada wartawan lenterasultra.com saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya, Jumat (5/18).

Rupanya, kejadian itu berawalnya pada Rabu (03/9) sekitar 20.00 Wita, HS mendatangi rumah Melati. Lalu kemudian ia mengajak korban ke rumahnya yang kebetulan jaraknya hanya sekitar 30 meter dengan rumah korban. Setibanya di rumah pelaku, korban diajak cerita lalu kemudian diajak pergi ke belakang rumah pelaku. Lantaran masih polosnya, si korban menurut saja. Setelah itu, pelaku merayu korban tak lama langsung memeluk, mencium, hingga membuka baju korban. Selanjutnya, pelaku membaringkan korban dan langsung melakukan aksinya layaknya hubungan badan suami-istri di atas ranjang.

Seusai melakukan adegan tersebut, sekitar jam 21.30 Wita korban pulang kerumahnya. Setibanya di rumah, kakak korban bernama Miky mencurigai adiknya yang pulang kerumah sampai tengah malam. Lalu ia bertanya kepada korban, “kenapa baru pulang, kamu dari mana,” tanya kakak korban. Dengan polosnya korban menceritakan semua kejadian tersebut kepada kakaknya bahwa HS telah melakukan hubungan badan dengannya. Atas kejadian itu sang kakak tidak terima sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabaena.

Pengungkapan Tindak Pidana persetubuhan anak dibawa umur
Dasar Laporan Polisi Nomor: No. Pol Lp/ 08/X/2018/Sultra/Res Bombana/Sek Kabaena 04 Oktober 2018.

Berdasarkan laporan tersebut, saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kabaena. Pelaku dikenakan hukuman tindak pidana persetubuhan anak dibawa umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81ayat 1 dan 2 jo pasal 76D UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (Agus)

bejatPria Kabaena Goyang Anak Kelas 6 SD