Ijazah Ilegal, Alumnus Akper Muna Wisudawan 2011, Tak Bisa Tes CPNS

Lilis Sudarce bersama alumni dan mahasiswa Akper Muna saat RDP di DPRD Muna. Lilis mengeluhkan soal ijazah yang tidak terdaftar hingga tak bisa ikut tes CPNS 2018.

MUNA, LENTERASULTRA.COM- Sengkarut manajemen Akademi Keperawatan (Akper) di Muna, semakin kompleks saja perkaranya. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) digedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (2/10), salah seorang alumni di institut kesehatan itu, yang ikut hadir, mengeluhkan sistem pengelolaan kampus yang amburadul. Fakta mengejutkan, ijazah yang dikantongi wisudawan dan wisudawati tahun 2011 dianggap ilegal. Tak terdaftar di Kemenristek Dikti dan Kemenkes, dipastikan mereka tak bisa ikut tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Lilis Sudarce, wanita hijab tamatan 2011 dengan nada sedikit bimbang, menyampaikan, kalau dirinya sudah tak bisa ikut tes pegawai lagi. Ijazah ilegal plus tak bisa ikut uji kompetensi mendapatkan STR. “Alumni minta jaminan tertulis, kalau bisa dalam jangka waktu sesingkatnya, masalah ini bisa teratasi, dan kami bisa ikut tes CPNS. Kami sudah bosan dengar janji, katanya diselesaiakan. Tapi, sampai sekarang tidak ada,” kata Lilis mewakili teman seangkatannya, yang tak bisa ikut seleksi, lantaran berbenturan ijazah.

Katanya, jangka waktu uji kompetensi itu, butuh waktu lima tahun. Tempo yang cukup lama, hanya untuk menunggu uji kompetensi. Baginya, tak ada pilihan, selain mengkonsultasikan hal itu di kementerian dengan waktu sesingkat-singkatnya. Mereka, tak bisa mengabdi terus di Bumi Sowite tanpa kepastian. Apalagi, hanya dihonor Rp 200 ribu perbulannya. “Layakkah ini buat kami. Pengabdian yang bagaimana yang harus kami lakukan,” tanya lilis yang masuk kuliah Akper 2008 ini, dengan nada merendah.

Mendengar ucapan itu, DPRD langsung mengagendakan keberangkatan menuju Jakarta. Namun, Ali yang juga alumni Akper mendesak agar upaya itu, tak membutuhkan waktu lama. Sebab, seleksi terbuka CPNS bakal berakhir 10 hari lagi. Apakah, dengan jangka waktu sepekan, urusan di kementerian bisa menjamin alumni ikut tes. “Memperbaiki saja administrasi dengan jangka waktu satu bulan susah dituntaskan. Apalagi dengan waktu sepekan. Tapi, kami butuh jawaban secepatnya,” pinta Ali.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Muna, Awaludin mengaku, secepatnya bakal mengabari soal kisruh ijazah. “Kami akan berangkat semua yang terkait, mulai dari direktur Akper, Dinkes untuk ke Kementrian. Insya Allah, sebelum kita pulang. Tidak sampai satu minggu itu, kita sudah bisa kabari hasilnya,” pungkas Awaludin.

Direktur Akper La Ondo mengaku, soal ijazah yang tak tercacat di Kemenristel Dikti dan Kemenkes, harusnya pengelola terdahulu sudah melakukan langkah-langkah. Sebab, dirinya, baru menjabat tahun. “Seharusnya ini, dilakulan para pendahulu sebelum saya. Tapi, kita akan lakukan langkah-langkah, agar Ijazah alumni 2011 ke bawah bisa terdaftar,” timpalnya.

Sebagai informasi, wisudawan 2011 kebawah, ijazah yang dimiliki tak terdaftar. Sementara, wisudawan 2012, sudah terdaftar. Perbedaan itu terjadi, Akper kala itu, masih dikelola Dinas Kesehatan. Sementara, tahun 2012 perguruan tinggi sudah diverifikasi oleh Dikti. Makanya, ada ratusan lulusan Akper Muna terancam tak bisa ikut kesempatan dalam mengikuti seleksi, kalau persoalan itu, tak segera teratasi. (ery)

Akper Muna Angkatan 2011 Tak Bisa Tes CPNS 2018