KPU Bombana Dorong Warga Lakukan Perekaman KTP Elektronik

Suasana rakor KPUD Bombana, Sabtu (29/9/2018).

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bombana bersama jajarannya yakni PPK se Kabupaten Bombana menggelar rapat koordinasi penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) HP-1, Sabtu (29/9) di kantor KPU Bombana.

Rakor itu juga dihadiri Dinas Catatan Sipil dan Pimpinan Parpol se Kabupaten Bombana. Tujuannya menyampaikan masih ditemukannya data ganda kependudukan yang dominan terjadi antar kabupaten. Ada pula data anomali yakni penduduk yang elemen datanya kurang seperti NIK yang tidak lengkap dan alamatnya kurang.

Dinas Capil yang dihadiri langsunh Kepala Dinas Firdaus, menegaskan komitmennya untuk ikut membantu KPU mencermati ulang sehubungan degan adanya data-data yang anomali dan ganda. Ia juga menyatakan bahwa instansinya fokus ke administrasi kependudukan.

Selain itu, dari Parpol oleh Iskandar Ketua PKB Bombana mengaku mengidentifikasi adanya beberapa pemilih yang masuk DPT tapi tidak memiliki KTP El. “Atau ada yang secara fisik ada di Bombana tapi tidak ada KTP nya,” katanya.

Sementara itu, Muh Annas dari Gerindra meminta agar Capil dan KPU benar-benar membereskan adanya data data bermasalah itu. Ia juga menyampaikan bahwa tanggungjawab soal ini adalah tanggungjawab semua. Bukan hanya KPU tapi juga parpol karena demi demorasi yang baik di Bombana.

Ketua KPU Bombana, Aminnudin menegaskan bahwa pertemuan itu sifanyany lebih pada mengidentifikasi masalah dan temuan PPK di lapangan. Termasuk menyampaikan adanya identifkasi dari sistem Sidalih terkait adanya data anomali dan ganda.

“Untuk data ganda kebanyakan ganda antar kabupaten dan antar propinsi. Sedangkan untuk data anomali nama dari 4 laporan anomali 1 yang bernama MI dengan alamat Kec. Lantari berdasarkan bukti KTP ternyata tidak anomali. Selain itu, untuk data anomali pemilih pemula, alamat dan NIK akibat ketidaktelitian penginputan data,” ungkap Aminuddin.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat inin mulai 1 Oktober akan diadakan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) secara nasional. Dimana penyelenggara disemua tingkatan akan membangun posko pengaduan soal hak pilih. “Warga disilahkan mengecek namamya apakah sudah masuk sebagai pemilih. Bagi yang belum segera mengurus KTP-el nya. Karena syarat pemilih harus punya KTP elekronik,” tegasnya.

Ia menghimbau kepada seluruh pemimpin wilayah untuk proaktif mendorong warganya melalukan perekmana KTP-El. Apalagi jika mereka yang sudah berusia 23 tahun sampai 31 Desember 2018 belum memiliki KTP el, maka akan dibekukan NIK-nya. (Isma)

KPU Bombana Dorong Warga Lakukan Perekaman KTP El